Jakarta, VIVA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan pihaknya ingin agar posisi Dewan Pengawas BGN diisi oleh tenaga profesional yang berkompeten.
"Dewan pengawas ini memang kita intinya ingin diawasi oleh orang-orang yang kompeten," ucap Sudaryono kepada wartawan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia mengatakan akan mengusulkan ahli gizi hingga dokter anak untuk masuk ke jajaran Dewan Pengawas BGN. Sudaryono menilai, kehadiran ahli gizi hingga dokter anak sangat diperlukan untuk kelangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan BGN.
"Ya salah satunya kami ingin mengusulkan nanti beberapa ahli gizi ya kemudian ada dokter anak, ada dokter gizi, ada dokter kandungan, ya memang perlu untuk kita. Termasuk juga chef untuk bisa kasih tips dan lain-lain," tutur dia.
Sudaryono menegaskan pihaknya terbuka dan menerima atas semua masukan untuk program MBG ke depan.
"Kami pasti akan sangat bersyukur manakala kita dibantu oleh tenaga-tenaga profesional yang betul-betul ahli di bidang itu," pungkas Sudaryono.
Sebelumnya diberitakan, Pihak Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi angkat bicara soal isu Nanik S Deyang yang bakal menjadi Dewan Pengawas Badan Gizi Nasional (BGN).
Prasetyo mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memang meminta Nanik untuk mengisi posisi tersebut. Ia menjelaskan Nanik masih memiliki pengalaman yang cukup untuk membantu BGN.
"Ya itu kan permintaan ya atau permohonan dari Bapak Presiden ya. Karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Prasetyo juga menjawab soal Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2024. Di mana, dalam struktur organisasi BGN hanya Dewan Pengarah, bukan Dewan Pengawas.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Prasetyo menegaskan makna dari dari Dewan Pengarah sama saja dengan Dewan Pengawas. Ia menilai masyarakat jangan sampai terjebak dengan istilah tersebut.
"Kan sebenarnya maknanya bisa jadi kan sama ya. Dewan Pengarah maupun Dewan Pengawas dalam hal menjalankan tugasnya ya. Maksud kami mungkin kita tidak terjebak ke dalam istilah mana yang pengarah atau pengawas. Yang penting nanti fungsinya," ujar Prasetyo.
Halaman Selanjutnya
"Kalau memang kemudian berdasarkan perpres itu sudah ada nomenklaturnya di situ SOTK-nya Dewan Pengarah dan kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, juga enggak ada masalah juga," sambungnya.

13 hours ago
3











