Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum Supratman Bilang Begini

12 hours ago 5

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:45 WIB

Jakarta, VIVA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara soal kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara asing (WNA) menjadi Rp5 juta. 

Supratman menyebut, kenaikan tarif itu untuk dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik di Kementerian Hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ucap Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

Selain itu, Supratman juga buka suara soal tarif permohonan menjadi warga negara Indonesia yang juga naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. 

"Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing," tutur dia.

Menurut dia, kenaikan tarif tersebut tidak akan jadi persoalan. Dia meyakini, warga negara asing (WNA) yang telah memenuhi persyaratan menjadi warga negara Indonesia sudah memiliki kemampuan ekonomi yang mencukupi.

"Tarif yang lama itu Rp50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan pemerintah saat ini tengah menyiapkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat transformasi digital dalam pelayanan administrasi hukum.

Kata Supratman, pengelolaan sistem digital membutuhkan biaya pemeliharaan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PP itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," dikutip dari situs resmi Kemenkum pada Senin, 20 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya

Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |