Cimahi, VIVA - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Irfan Pratama Ilahi (26) di Cireundeu, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dua pelaku yang ditangkap terancam hukuman mati.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan menjelaskan dua pelaku dijerat pasal berlapis. Kedua pelaku itu adalah IF (16) dan ARA (19)
“Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari pasal 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati,” kata Andry di Cimahi, dikutip dari Antara, 1 Februari 2025.
Andry menyampaikan berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, dua pelaku yang sudah jadi tersangka itu merencanakan tindak pidana pembunuhan untuk merampas harta benda milik korban. Kata dia, harta korban yang diincar pelaku adalah motor dan ponsel.
"Pelaku ingin menguasai barang yang dimiliki korban yaitu kendaraan roda dua dan ponsel," ujar Andry.
Ilustrasi/Pelaku kejahatan
Photo :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Pun, dia menyebut dua pelaku merupakan teman dari korban sendiri. Dua pelaku berasal dari Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menurutnya, insiden berdarah itu terjadi saat dua pelaku dan korban bertemu di Kota Bandung pada Kamis malam, 23 Januari 2025. Ketiganya lalu beranjak ke Kota Cimahi hingga terjadi tindak penganiayaan berujung pembunuhan itu.
Kondisi korban yang dianiaya dengan menggunakan senjata tajam mengalami luka di bagian kepala, badan, hingga akhirnya meninggal dunia.
"Korban dan pelaku awalnya nongkrong di Dago bersama-sama. Kemudian, jalan ke Cimahi dan di TKP muncul niat tersangka menghabisi korban,” kata dia.
Andry mengatakan, dari dua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah harta benda milik korban seperti satu unit motor dan satu ponsel. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, insiden berdarah itu terjadi saat dua pelaku dan korban bertemu di Kota Bandung pada Kamis malam, 23 Januari 2025. Ketiganya lalu beranjak ke Kota Cimahi hingga terjadi tindak penganiayaan berujung pembunuhan itu.