Alasan Polri Belum Tentukan Tersangka terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

2 hours ago 1

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:09 WIB

Jakarta, VIVA – Polri menyatakan sampai saat ini masih belum menentukan tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Alasan polisi karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami tetap melakukan upaya dan menghargai asas praduga tak bersalah, untuk potensi tersangka kami belum bisa karena ini masih penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu 1 Februari 2025.

Dia menjelaskan Polri saat ini masih melakukan pengumpulan sejumlah keterangan dari para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu termasuk menggali informasi perihal penerbit girik atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut tempat pemasangan pagar laut tersebut. 

Sejumlah saksi pun bakal segera diperiksa usai pengumpulan bukti telah terpenuhi. Salah satu saksi yang bakal dipanggil adalah pihak yang menertibkan SHGB yakni lurah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," kata jenderal bintang satu itu.

Pembongkaran pagar laut di tangerang secara gotong royong

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Lebih lanjut, dia bilang Polri sampai saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Koordinasi itu juga menyangkut bahan keterangan yang didapatkan dalam penyelidikan. Begitu juga koordinasi dilakukan dengan Kejaksaan RI. 

Kemudian, Djuhandani menyebut proses penyelidikan dilakukan sejak awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025.

Lantas, Polri nanti bakal menggulirkan hasil penyelidikan jika telah rampung. Hal itu dilakukan untuk melihat ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang jadi dasar dalam proses penyelidikan.

"Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP (tentang Pemalsuan Surat), 264 KUHP (tentang Pemalsuan Akta Autentik), dan undang-undang pencucian uang," jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, Djuhandani menyebut proses penyelidikan dilakukan sejak awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |