Usut Dugaan Pidana Pagar Laut Tangerang, Polri Kumpulkan Keterangan Masyarakat di TKP

3 hours ago 1

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:29 WIB

Jakarta, VIVA – Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Saat ini, hal-hal terkait dugaan tindak pidana masih dikumpulkan agar bisa diusut tuntas.

"Proses penyelidikan ini kita belum bisa mengumpulkan barang bukti, namun kita tetap mengumpulkan hal-hal yang kami duga ada dugaan pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.

Jenderal bintang satu itu menyebutkan, bakal melakukan upaya paksa. Hal itu dilakukan untuk mencari barang bukti untuk pembuktian lebih lanjut.

Proses pencabutan pagar bambu yang berada di laut tangerang

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Namun begitu, Polri belum bisa pastikan pihak tersangkanya. Sebab, kasus masih dalam tahap penyelidikan. 

"Kami tetap melakukan upaya dan menghargai asas praduga tak bersalah, untuk potensi tersangka kami belum bisa karena ini masih penyelidikan," katanya.

Kemudian, Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya yakni dengan menggali informasi perihal penerbit girik atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut tempat pemasangan pagar laut tersebut.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan, bakal memeriksa sejumlah saksi di antaranya yakni pihak yang menertibkan SHGB, yakni lurah serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," ujar Djuhandani.

Djuhandani menuturkan, Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kejaksaan. Penyelidikan kasus ini dilakukan pada awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025.

Menurutnya, Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan bila telah rampung guna melihat ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan, bakal memeriksa sejumlah saksi di antaranya yakni pihak yang menertibkan SHGB, yakni lurah serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |