Terbongkar! 8 Buzzer Punya Peran Berbeda Sebar Hoaks, Ada yang Briefing hingga Dongkrak Komentar

15 hours ago 2

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:00 WIB

Jakarta, VIVA Polda Metro Jaya membongkar sindikat pendengung atau buzzer yang diduga terorganisir dalam menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks melalui media sosial. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam memproduksi hingga menyebarluaskan konten.

Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka disebut menjalankan fungsi yang berbeda, mulai dari memberikan narasi dan arahan, mengelola akun media sosial, mengedit konten, mengakselerasi komentar, menawarkan proyek, hingga membuat desain grafis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan mengenai suatu peristiwa hukum yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Dari laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi menemukan dugaan adanya sindikat propaganda digital yang bekerja secara terorganisir untuk mempublikasikan pemberitaan hoaks, fitnah, dan provokasi.

"Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Delapan Buzzer Punya Peran Berbeda

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang tersangka. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

"Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," ujar Iman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka diketahui tidak memiliki tugas yang sama. Polisi mengungkap pembagian peran dalam sindikat tersebut sebagai berikut:

  • ADIK: Mengirim narasi konten dan melakukan briefing.
  • BCK: Mengirim narasi konten.
  • AYV: Pengelola dan pemegang akun sejumlah media sosial.
  • YAP: Editor konten.
  • YNI: Menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar yang mendukung.
  • MMA: Editor.
  • G: Menawarkan proyek.
  • S: Bertugas sebagai desain grafis.

Halaman Selanjutnya

Pembagian tugas tersebut menunjukkan adanya sejumlah fungsi dalam aktivitas produksi dan distribusi konten yang tengah didalami penyidik. Polisi masih mengumpulkan berbagai konten yang diunggah para tersangka untuk mengetahui secara lebih mendalam perbuatan yang dilakukan masing-masing pihak.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |