Bandung, VIVA – Dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Pengelola Bandung Zoo, Raden Bisma Bratakusuma dan Sri Devi masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, karena keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin ketua majelis hakim Rachmawati, menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung tanpa membayar sewa selama bertahun-tahun.
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Sementara suasana haru menyelimuti ruang sidang Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 16 Oktober 2025. Sejumlah keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis, bahkan salah satu kerabat dilaporkan pingsan saat majelis hakim membacakan vonis terhadap dua petinggi pengelola Bandung Zoo itu
Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara, vonis ini tetap menyisakan kepedihan di pihak keluarga. Tangis pecah tak terbendung, dan salah satu kerabat terdakwa harus dipapah keluar oleh petugas keamanan usai pingsan di ruang sidang
Kuasa hukum terdakwa, Efran Helmi Juni menghormati keputusan majelis hakim, namun tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Kami menghormati putusan ini. Namun tentu akan kami pelajari lebih lanjut untuk menentukan sikap ke depan," kata Efran kepada awak media.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat sejak 2021, setelah adanya temuan audit dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan laporan masyarakat terkait status lahan seluas 14 hektare yang selama ini dikelola oleh YMT.
Lahan yang berada di kawasan Tamansari itu sejatinya merupakan aset milik Pemkot Bandung, yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan YMT sejak puluhan tahun lalu.
Namun dalam perjalanannya, YMT diduga tidak membayar sewa lahan dan secara sepihak menyewakan sebagian area untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi dari Pemkot Bandung.
Laporan: Cepi Kurnia, tvOne Bandung
Pramono Bakal Bangun Rumah Sakit Tipe A di Lahan RS Sumber Waras
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan membangun rumah sakit tipe A di lahan RS Sumber Waras yang selama ini terbengkalai.
VIVA.co.id
16 Oktober 2025