Terdakwa Impor Gula Charles Sitorus Ternyata Sudah Dieksekusi ke Lapas Salemba Sejak...

5 hours ago 2

Selasa, 4 November 2025 - 16:19 WIB

Jakarta, VIVA - Terpidana perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Charles Sitorus, ternyata tah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba sejak September 2025.

“Charles Sitorus sudah inkrah di putusan banding, sudah dieksekusi badan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dikutip, Selasa, 4 November 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Katanya, Charles dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada 18 September 2025. Pasalnya, vonis pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap sejak yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

Sedangkan, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra menambahkan kalau Charles Sitorus tak mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding itu.

“Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusinya,” ujarnya.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Selain itu, majelis hakim turut mempertahankan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan, yang telah dijatuhkan kepada Charles.

"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan," ucap Hakim Ketua Sugeng Riyono.

Meskipun dakwaan primer dan subsider penuntut umum tidak terbukti, majelis hakim berpendapat hak negara untuk menuntut atas kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindakan Charles tidak dapat dihapuskan.

Lantaran sesuai hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara kasus dugaan korupsi importasi gula, Hakim Ketua menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara akibat tindakan mantan Direktur PT PPI itu.

Dengan demikian, Charles tetap dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Warga Gaza berjalan di tengah puing reruntuhan bangunan saat gencatan senjata

PBB: Kehancuran di Jalur Gaza Mencapai 81 Persen

Israel telah menewaskan lebih dari 68.000 orang di Gaza dalam lebih dari dua tahun serangan sejak Oktober 2023.

img_title

VIVA.co.id

4 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |