Tersangka Korupsi Kuota Haji Bakal Segera Diumumkan KPK

2 hours ago 1

Selasa, 16 September 2025 - 16:59 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“KPK akan segera menyampaikan update (perkembangan, red.) penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan pengumuman tersangka baru akan dilakukan KPK karena penyidikan tersebut bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Ilustrasi Korupsi

Photo :

  • pexels.com/Tima Miroshnichenko

“Artinya, saat dilakukan penyidikan pada tahap awal belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap beberapa pihak di Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga asosiasi biro perjalanan haji

“Untuk apa? Untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh, yakni bagaimana diskresi terkait dengan splitting atau pembagian kuota tambahan yang kalau kami merujuk pada undang-undang, pembagiannya adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, fakta dalam perkara ini adalah dibagi 50 persen, 50 persen,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK pada 10 September 2025, mengungkapkan telah memiliki calon tersangka kasus tersebut, dan akan mengumumkannya dalam waktu dekat.

Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

PPIH Arab Saudi 2025 melepas kepulangan jemaah haji Indonesia di Madinah

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ANTARA) 

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, KPK pada 10 September 2025, mengungkapkan telah memiliki calon tersangka kasus tersebut, dan akan mengumumkannya dalam waktu dekat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |