Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Rudy Tanoesoedibjo Tak Sesuai KUHAP

2 hours ago 1

Selasa, 16 September 2025 - 19:49 WIB

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Ricky Hebert Sitohang menilai penetapan tersangka kliennya tak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Adapun, Rudy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. 

"Penetapan tersangka ini tentu mulai banyak tanggapan dari sosial media, dengan beragam pendapat dan lain sebagainya. Yang intinya sepertinya mulai menyudutkan atau mendiskreditkan keberadaan daripada klien kami, yaitu Pak Rudy Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik," kata Ricky dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ia menyatakan, kliennya sudah menempuh upaya hukum praperadilan untuk melawan KPK. Langkah hukum itu ditempuh, setelah kliennya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

Namun, tim kuasa hukum menilai penetapan Rudy tak sesuai dengan KUHAP dan keputusan MK.

"Dengan adanya penetapan tersangka tersebut dari KPK, maka kami akan mengambil langkah dan sudah dilaksanakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini sedang bergulir, yang mana permohonan kami berkaitan dengan penetapan tersangka, yang menurut kami bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII Tahun 2014," tegasnya.

Ia mengklaim, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Tak dipungkiri, KPK telah memanggil Bambang Rudijanto, pada Kamis, 14 Agustus 2025, tetapi tidak hadir.

Ricky menegaskan, seharusnya KPK dapat meminta keterangan Rudy sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Keputusan MK Nomor 21 PUU XII 2014.

"Seyogyanya di dalam rangka penyidikan Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi, agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya," imbuhnya.

Diketahui, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo disebut telah menyandang status tersangka oleh KPK. Hal ini diketahui setelah Rudy mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin, 25 September 2025.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe

Photo :

  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis, 11 September 2025.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Rudy menggugat KPK atau pimpinan KPK. Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September lalu.

Halaman Selanjutnya

Ia mengklaim, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Tak dipungkiri, KPK telah memanggil Bambang Rudijanto, pada Kamis, 14 Agustus 2025, tetapi tidak hadir.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |