Bandung, VIVA – Polda Jawa Barat menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi berujung kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Dari total 156 pendemo yang diamankan, 42 di antaranya dinyatakan terlibat langsung dalam tindakan perusakan dan pembakaran. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan dari hasil penyidikan menunjukkan para tersangka terafiliasi dengan paham anarkisme yang diduga berasal dari jaringan luar negeri. Mereka terbukti telah merencanakan aksi kerusuhan melalui media sosial dan komunikasi digital lainnya.
Kapolda Jabar merilis kasus demonstrasi ricuh di kantor DPRD Jabar
"Kami temukan sejumlah barang bukti, mulai dari buku-buku terkait ideologi anarkisme, akun media sosial yang digunakan untuk menghasut, hingga bom molotov yang siap digunakan," kata Irjen Rudi dalam konferensi pers, Selasa, 16 September 2025
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan adanya aliran dana puluhan juta rupiah yang dikirim melalui dompet digital dari pihak luar negeri yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional anarkisme tersebut.
Para tersangka disebut berasal dari berbagai daerah, tidak hanya Bandung, tetapi juga dari Makassar, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, hingga Jakarta. Identitas mereka pun beragam, mulai dari mahasiswa, pengangguran, hingga anak di bawah umur.
"Dari 42 tersangka, ada yang berperan sebagai penghasut di media sosial, ada yang terhasut, dan ada pula yang bertindak langsung seperti membuat dan melempar bom molotov," tambah Irjen Rudi.
Polda Jabar merilis kasus demonstrasi ricuh di kantor DPRD Jabar
Saat ini, kata Irjen Pol Rudi, bahwa Polda Jabar tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan beberapa Polda lainnya untuk mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan ini.
"Penyelidikan difokuskan pada upaya pembakaran sejumlah fasilitas negara, termasuk Gedung DPRD Jabar, aset MPR RI, pos polisi, dan sejumlah fasilitas umum lainnya," ujarnya
Lebih lanjut, Kapolda Jawa Barat, mengatakan untuk para tersangka terancam Hukuman Berat, dikenalan Pasal tentang Pengrusakan dan Pembakaran, Undang-Undang Darurat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun," katanya.
Sedangkan tersangka yang menyebarkan konten hasutan melalui media sosial dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Polda Jabar menegaskan akan terus menindak tegas setiap aksi yang mengarah pada anarkisme dan merusak fasilitas negara serta mengganggu ketertiban umum.
Laporan: Cepi Kurnia/tvOne Bandung
Halaman Selanjutnya
Source : Ist