Jumlah Tersangka Kerusuhan Demonstrasi di Makassar Bertambah Jadi 53 Orang

3 hours ago 2

Selasa, 16 September 2025 - 22:33 WIB

Makassar, VIVA – Kepolisian kembali mengumumkan perkembangan kasus kerusuhan usai aksi demonstrasi yang berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Makassar. Insiden itu sebelumnya diwarnai pembakaran Kantor DPRD Kota, Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, perusakan pos polisi, hingga pencurian mesin ATM Bank Sulselbar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, jumlah tersangka yang terlibat kini bertambah.

"Sampai dengan saat ini, sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi, sekarang total tersangka ada 53 tersangka, terdiri dari 43 dewasa dan 11 anak," ujar Didik saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (tengah)

Didik merinci, sebelumnya hanya ada 42 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kini jumlahnya naik menjadi 53. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dengan lokasi kejadian yang juga beragam.

Untuk kasus penganiayaan pengemudi ojek online bernama Dandi hingga meninggal dunia, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Didik menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Selain itu, dua pos polisi yang dibakar mengakibatkan empat orang dijadikan tersangka. Untuk kasus penghasutan melalui UU ITE, ada satu tersangka. Sementara pada pencurian mesin ATM Bank Sulselbar, dari empat orang kini bertambah menjadi sepuluh tersangka.

"Ini semuanya masih di dalam proses penyelidikan. Dua Pos Polisi yang dibakar tersangkanya sudah dilakukan penangkapan," tutur Didik yang didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono.

Khusus bagi 11 anak yang tersangkut kasus hukum, kata Didik, telah mendapat penanganan sesuai aturan yang berlaku.

"Ada satu anak masih tetap dalam proses penyelidikan. Empat tersangka (anak) dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar. Lima orang dititipkan di Bina Sosial serta dua lainnya dikembalikan ke orang tua dan tetap ditangani PPA Polres," jelasnya.

Untuk rincian di tiap lokasi kejadian, Didik menambahkan, pada kerusuhan di Kantor DPRD Provinsi ada 14 tersangka, di Kejaksaan Tinggi dua tersangka, serta di Kantor DPRD Kota Makassar ada 18 tersangka.

"Jadi, 18 orang tersangka ini terbagi dua, 14 orang ini melakukan pengrusakan dan pembakaran. Kemudian empat melakukan pencurian. Empat tersangka ini ditangani Polsek Rappocini," terangnya.

Polda Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan akan diperluas. Polisi juga meminta peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan agar tetap kondusif.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menambahkan bahwa pihaknya belum berhenti mendalami kasus ini, terutama soal otak intelektual di balik kerusuhan.

"Untuk pengungkapan aktor intelektual sampai hari ini kami terus berupaya mendalami. Ini masih dalam penyelidikan semua. Kalau ada perkembangan kami sampaikan ke rekan-rekan media," ungkap Arya.

Sejauh ini, menurut Arya, penyidik telah meneliti isi ponsel para tersangka guna menelusuri alur komunikasi dengan pihak yang diduga memberi instruksi dalam kerusuhan. Namun hasilnya belum menemukan kejelasan. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya

"Ada satu anak masih tetap dalam proses penyelidikan. Empat tersangka (anak) dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar. Lima orang dititipkan di Bina Sosial serta dua lainnya dikembalikan ke orang tua dan tetap ditangani PPA Polres," jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |