Jakarta, VIVA - Jaksa Penuntut Umum disebut harus maju melakukan banding terkait vonis 10 bulan penjara terhadap musisi senior Fariz Rustam Munaf atau yang akrab dikenal dengan nama Fariz RM.
"Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 Bulan Denda Rp800Juta subsider 2 Bulan," kata Ketua Umum PPHI, T Murphi, Selasa, 16 September 2025.
Dirinya menilai banding menjadi hal yang wajib dilakukan oleh JPU karena putusan yang diberikan majelis hakim jauh dari tuntutan. "Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU," katanya.
Murphi menganggap hakim salah menerapkan hukum, sehingga putusan yang diambil dinilai melukai perasaan keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan sosiologis negatif.
"Nantinya akan ada fase dimana pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba karena diputus ringan, ini menjadi PR kepada Pemerintah dan legislatif sebagai justice made law, bahwa perlu perubahan UU Narkotika yang mengatur ketentuan pemakai dalam cukup diperiksa pada penyelidikan saja, selanjutnya dilakukan rehab, tanpa perlu proces du of law lagi, karena rehabilitasi perlu dilakukan mereka pemakai akibat destruksasi," ujarnya.
Sementara itu, pengamat hukum dari kantor Gerai Hukum ART, Arthur Noija mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangatlah ringan dan tidak berimbang.
"Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali," ujar Arthur.
Arthur menjelaskan, setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain.
"Kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri. Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku," tuturnya.
Lebih lanjut, Arthur mengatakan jika dasar hukum yang harusnya digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dimana ada pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali," kata dia lagi.
Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ada faktor yang memperberat vonis. Riwayat keterlibatan Fariz dalam kasus serupa sebelumnya dinilai mencoreng upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
"Hal yang memberatkan, terdakwa sudah beberapa kali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ucap hakim.
Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Fariz selama persidangan. Sang musisi dianggap sopan, mengakui kesalahannya, dan bekerja sama dengan pihak pengadilan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya," lanjut hakim.
Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani Fariz akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas hakim.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berupa narkotika dan telepon genggam disita dan diputuskan untuk dimusnahkan.
Putusan ini menambah panjang catatan kasus narkoba yang menjerat Fariz RM. Meski namanya lekat dengan karya-karya ikonik di industri musik Indonesia, perjalanan hidupnya kembali harus ternoda oleh persoalan hukum yang sama.
Halaman Selanjutnya
Arthur menjelaskan, setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain.