OKU Selatan, VIVA – Misteri kematian Saprudin (62), warga Dusun II, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata adalah istrinya sendiri, Sulastri (58). Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnaen SIK MH, yang didampingi oleh Kasihumas AKP Supardi SH dan Kasatreskrim Polres OKU Selatan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. "Pelaku adalah istri korban sendiri. Motifnya dipicu oleh masalah ekonomi dan kebutuhan rumah tangga," ujar Kapolres AKBP M Khalid Zulkarnaen, Kamis, 21 November 2024. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu pagi, 3 November 2024, ketika perdebatan antara Sulastri dan Saprudin memuncak. Dalam keadaan emosi tinggi, Sulastri diduga menyerang suaminya menggunakan mesin pompa air. Serangan tersebut membuat Saprudin terjatuh dan tidak sadarkan diri, hingga akhirnya dinyatakan meninggal di tempat. "Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk mesin pompa air, kayu, dan kain yang digunakan oleh pelaku," tambah Kapolres. Kapolres juga membantah kabar yang sempat beredar sebelumnya, yang menyebutkan bahwa anak kandung korban lah yang menjadi pelaku pembunuhan. Kabar tersebut muncul akibat pengakuan awal tersangka yang dalam kondisi panik setelah kejadian. "Kami menegaskan, baik Polsek maupun Polres, tidak pernah menyatakan bahwa anak korban adalah pelakunya. Itu hanya pengakuan awal tersangka yang sedang panik," jelasnya. Sulastri kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. "Kondisi tersangka sudah mulai membaik, dan saat ini dia telah kami amankan untuk menjalani proses hukum," pungkas Kapolres. (Andi Salani/OKU Selatan) Halaman Selanjutnya "Kami menegaskan, baik Polsek maupun Polres, tidak pernah menyatakan bahwa anak korban adalah pelakunya. Itu hanya pengakuan awal tersangka yang sedang panik," jelasnya.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.
Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp2 miliar.
Perkiraan nilai barang atas penindakan ini sebesar Rp220.800.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp142.158.000.
Terpopuler
Setelah kisahnya viral di media sosial, Nadia Putri Darmawan, siswi beragama Kristen yang mengenyam pendidikan di madrasah, selama 9 tahun, mendapat bantuan.
Dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), diringkus polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap sopir taksi online iniial EA (48).
Modus operandi esek-esek itu dilakukan di apartemen, salah satunya Apartemen Saladin. Wanita PSK ditawarkan lewat MiChat.
DPR RI telah resmi menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Setyo Budiyanto menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Selengkapnya Partner
PIK2 hadir sebagai kawasan multikultural dengan Ecopark yang menghadirkan rumah ibadah, pusat kuliner, dan ruang hijau tematik. Simak yuk info selengkapnya.
Oppo A80 5G hadir dengan layar 120Hz, chip Dimensity 6300, dan baterai 5100mAh. Ponsel ini diluncurkan di Belanda dengan harga terjangkau.
Kenali Izanami, jurus mata legendaris di Naruto yang bisa menciptakan ilusi tanpa akhir. Temukan fakta menarik dan cara kerjanya di sini!
Selengkapnya Isu Terkini
Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnaen, SIK MH