Jakarta, VIVA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang paling ditunggu oleh para pekerja. Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, hingga membantu biaya mudik.
Karena itu, pencairan THR tepat waktu menjadi hal penting bagi para karyawan di Indonesia. Namun dalam praktiknya, tidak semua pekerja menerima THR sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ada kalanya perusahaan terlambat membayar, bahkan ada juga yang mencicil pembayaran THR. Jika kondisi tersebut terjadi, pekerja tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyediakan mekanisme pengaduan resmi melalui Posko THR yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Melalui posko tersebut, pekerja dapat menyampaikan keluhan terkait pembayaran THR sekaligus mendapatkan informasi mengenai hak mereka. Posko THR juga menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja yang ingin memahami aturan mengenai tunjangan hari raya, termasuk cara menghitung besarannya.
Mengacu pada informasi di situs resmi Kemnaker, Posko THR 2026 menyediakan dua jenis layanan utama, yaitu konsultasi dan pengaduan.
Layanan Konsultasi THR
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi pekerja yang ingin memperoleh penjelasan mengenai berbagai hal terkait THR dan BHR.
Melalui layanan konsultasi, pekerja dapat menanyakan berbagai persoalan seperti kelayakan penerima THR, metode perhitungan besaran tunjangan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu. Misalnya ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memiliki status kerja khusus yang memunculkan keraguan terkait hak THR.
Layanan Pengaduan THR
Selain konsultasi, Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah dalam pencairan THR.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Layanan pengaduan ini mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Posko pengaduan beroperasi setiap hari, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan terkait pembayaran THR. Contohnya seperti THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan atau pembayaran yang dilakukan secara mencicil.
Halaman Selanjutnya
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko. Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan setiap pengaduan dari pekerja mendapatkan respons cepat serta penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1 day ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
