Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita meminta agar tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan lebih besar dari Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Romli, dugaan keterlibatan pihak lain bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana, yang bisa mencakup mereka yang melakukan, meraka mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang ikut serta melakukan dan mereka yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujar Romli dikutip Selasa, 28 Juli 2026.
Pihak-pihak itu, baik dari internal Kejaksaan Agung maupun pihak eksternal, dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP apabila terdapat lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan kesamaan kehendak dengan eks Jampidsus.
Romli pun menjelaskan unsur penting dalam penyertaan tindak pidana termasuk dalam mengkaji kasus dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pertama, penyertaan mensyaratkan bahwa pihak yang diduga turut serta harus terbukti secara hukum mengetahui terjadinya tindak pidana yang dituduhkan kepada eks Jampidsus. Pengetahuan ini bukan sekadar asumsi, melainkan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan.
"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," tandas dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Romli juga menyinggung doktrin hukum pidana mengakui kemungkinan bahwa sebagian perbuatan dilakukan dengan sengaja (dolus) namun sebagian lainnya mengandung unsur kelalaian (culpa). Tim 9 harus, kata dia, harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam penerapan pasal penyertaan untuk menghindari kesalahan yang berujung pada pelanggaran HAM.
Romli juga meminta kepada Tim 9 Kejagung mengumumkan kepada publik setiap perkembangan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, tim 9 Kejagung diisi oleh pihak berpengalaman yang bisa mengungkap kasus tersebut secara transparan.
Halaman Selanjutnya
"Kejaksaan Agung, mayoritas berpengalaman di KPK, memikul tanggung jawab historis untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam proses penyidikan ini. Setiap perkembangan penyidikan wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum dapat terjaga dan diperkuat," imbuhnya.

5 hours ago
1











