Tim Hukum Maximus-Peggi Beberkan Sejumlah Kejanggalan di Pilkada Mimika 2024

2 weeks ago 9

Jakarta, VIVA – Ketua tim hukum pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi, Supriyanto Teguh Sukma mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan dugaan kecurangan yang terjadi dalam berbagai tahapan proses Pilkada Mimika 2024. 

Dugaan kecurangan yang pertama, terjadi di Distrik Agimuga, dimana hanya saksi dari paslon nomor urut 01, yang diperkenankan untuk mengikuti pleno rekapitulasi suara di KPU. 

“Yang pertama adalah pleno distrik Agimuga dalam hal ini pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tidak memperkenankan saksi selain dari saksi paslon 01 dan untuk saksi paslon 02, 03 tidak diperkenankan masuk atau mengikuti pleno,” kata Teguh Sukma dalam keterangannya, Minggu, 8 Desember 2024.

“Pada saat di kantor KPU lantai 2 mereka membawa kotak suara di sana, namun pada saat saksi mandat dari kita hadir disana, mereka tidak memperkenankan untuk masuk,” sambungnya. 

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Selain itu, Teguh juga mengungkap bahwa pihaknya juga melihat kotak suara yang seyogyanya dalam posisi tersegel. Ia mencurigai, kotak suara tersebut sudah dibuka tanpa sepengetahuan saksi paslon 02 dan 03.

“Kemudian kondisi kotak suara sudah tidak tersegel, segelnya sudah rusak, sehingga diduga sudah dilakukan pleno rekapitulasi terlebih dahulu sebelum dihadiri oleh saksi paslon kita,” ucapnya. 

Dugaan pelanggaran berikutnya, masih di distrik yang sama yaitu Agimuga, dimana tidak adanya undangan pleno rekapitulasi dari PPD Agimuga. Padahal, undangan pleno ini wajib dikirim H-1 sebagaimana diatur dalam Peratuan KPU nomor 18 tahun 2024. 

Adapun dugaan kecurangan lainnya terjadi di Distrik Tembagapura berupa dugaan penggelembungan suara yang mana lebih diarahkan kepada paslon 01. 

“Surat suara sisa pada waktu itu mau dibagikan kepada masing-masing paslon, namun jumlah pembagian lebih banyak kepada paslon 01 sehingga dua paslon lainya keberatan, dua orang saksi dari paslon 02 dan paslon 03 merasa keberatan dan meminta surat suara sisa itu dirusak, seperti itu,” tuturnya. 

Begitu juga dengan yang terjadi di Distrik Jita, dimana kotak suara sudah di duga dalam posisi kosong saat Pleno Rekapitulasi Suara berlangsung. Pada saat itu saksi mandat dari Maximus-Peggi meminta penyelenggara dalam hal ini PPD Jita untuk membuka kotak suara.

“Namun mereka malah memarahi saksi kita dan mengusir semua orang yg berada di sekitar lokasi pleno, anehnya lagi semua suara di distrik Jita tersebut semuanya tertuju kepada pasangan calon nomor urut 01. Sementara dua paslon lainnya sama sekali tidak mendapat suara atau nol,” kata Teguh

“Jita begitu juga, kondisi kotak suara pada saat pleno diduga sudah kosong, tidak ada isinya, sehingga kita ajukan keberatan saksi mandat dari paslon 02 mengajukan dan mengisi form keberatan. Namun pleno tetap berjalan, alhasil disitu semua suara masuk kepada paslon 01, paslon 02 kosong, paslon 03 juga kosong,” sambungnya. 

Menurut teguh, samgt tidak mungkin terjadi apabila ada dua paslon yang meraih hasil nol di tempat pemilihan. “Ini sangat tidak mungkin terjadi, makanya hari ini kita ajukan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu atas Distrik Jita,” tambahnya. 

Teguh menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Sebab, apa yang terjadi itu benar-benar sudah melanggar Pasal 36 ayat (4) PKPU 18 tahun 2024, yang menyebut bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan membuka kotak tersegel, kecuali untuk sengketa hasil atas perintah Mahkamah Konstitusi. 

Ilustrasi warga Wamena, Papua memasukan kertas suara saat berikan hak suaranya pada Pemilu

Photo :

  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Teguh menekankan, saat ini pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut terkait dengan pleno dari Distrik hoya, Alama dan Jila yang juga terindikasi adanya sabotase dari paslon lawan. 

“Kita masih menunggu hasil untuk hoya, Alama dan Jila ungkap. Yang melakukan kecurangan dugaan sementara adalah para penyelenggara langsung, jadi dugaan-dugaan pelanggaran ini memang betul-betul terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Memang betul-betul by setting, praktis dari hasil perolehan suara yang diuntungkan dengan terjadinya dugaan-dugaan pelanggaran ini adalah pihak paslon lawan,” ungkapnya. 

Terkait dugaan kecurangan yang terjadi di Distrik Agimuga dan Tembagapura, Teguh Sukma mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkannya secara langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika.

Halaman Selanjutnya

Dugaan pelanggaran berikutnya, masih di distrik yang sama yaitu Agimuga, dimana tidak adanya undangan pleno rekapitulasi dari PPD Agimuga. Padahal, undangan pleno ini wajib dikirim H-1 sebagaimana diatur dalam Peratuan KPU nomor 18 tahun 2024. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |