Jakarta, VIVA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Husnul Khotimah memastikan seluruh barang dari eks Hotel Sultan tersimpan secara tertib, aman dan memenuhi Berita Acara Eksekusi.
Hal itu disampaikan Husnul usai melakukan inspeksi ke dua lokasi gudang penyimpanan barang eks Hotel Sultan di Kabupaten Bekasi, Senin, 27 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Inspeksi ini disambut baik oleh Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo. Menurutnya, kehadiran pimpinan PN Jakarta Pusat adalah wujud transparansi dan kepastian hukum dalam setiap tahapan eksekusi.
"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pemeriksaan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin langsung oleh Ibu Ketua PN Jakarta Pusat. Seluruh rangkaian proses eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan sudah kami laksanakan, yakni pemindahan, pengangkutan hingga penyimpanan barang dengan baik," kata Rakhmadi dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Rakhmadi juga menegaskan komitmen PPKGBK untuk terus menjaga tata kelola penyimpanan barang selama masa penitipan, termasuk memfasilitasi proses pengambilan barang sesuai aturan main yang berlaku.
"Kami akan terus melaksanakan ketentuan penyimpanan barang, juga berdasarkan masukan dari pengadilan. Prinsipnya, seluruh barang harus tersimpan dengan baik, aman, mudah diawasi, dan dapat diambil melalui prosedur yang telah ditetapkan," ungkap dia.
Penampakan barang-barang dari eks Hotel Sultan
Kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan eksekusi Blok 15 yang resmi dimulai pada 18 Juni 2026 lalu. Dalam sidak tersebut, Ketua PN Jakarta Pusat didampingi oleh Panitera, Juru Sita, jajaran Direksi PPKGBK, serta perwakilan dari Kemensetneg dan kuasa hukumnya.
Turut hadir pula perwakilan Kementerian ATR/BPN, Wakapolres Metro Bekasi, dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sidak pertama menyasar gudang di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat. Gudang ini menampung barang-barang dari Apartemen Tower 1 dan Tower 2, coffee shop, fitness center, serta perlengkapan lapangan tenis eks Hotel Sultan.
Rombongan kemudian bergerak ke Komplek Pergudangan Cikarang G/IIC di Cikarang Pusat. Lokasi kedua ini digunakan untuk mengamankan aset dari Lagoon Tower, Main Tower, Garden Tower, Nippon Resto, Qi Lounge, Golden Ballroom, hingga Kudus Hall.
Halaman Selanjutnya
Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, memaparkan bahwa pengecekan ini dilakukan secara detail. Tim mencocokkan kondisi fisik barang dengan data inventaris, memastikan tata letak penyimpanan yang sistematis, hingga mengevaluasi sistem pengamanan gudang.

1 week ago
4



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9295770/original/019030800_1783944385-20260713_094007.jpg)
