Tobat Ekologi, Upaya Hentikan Kerusakan dan Memulihkan Lingkungan

4 hours ago 2

loading...

Tobat ekologi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tobat secara nasional atas berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat ulah manusia. Foto ilustrasi/ist

Tobat ekologi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tobat secara nasional atas berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat ulah manusia.

'Tobat tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyesalan dan permohonan ampun kepada Allah SWT. Tobat juga harus dibuktikan dengan perubahan perilaku serta tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan dan memulihkan lingkungan," ungkap Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan.

Ajakan tobat ekologi ini, menurut Buya Amirsyah mengingatkan pada pesan Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

“Kerusakan alam yang kita saksikan hari ini merupakan akibat dari perbuatan manusia. Karena itu, tobat harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk menjaga dan memulihkan lingkungan,” ujar Buya Amirsyah dalam sebuah acara seminar di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Akhlak kepada Alam, Ini Konsep Fikih Lingkungan untuk Cegah Bencana

Buya Amirsyah menyoroti persoalan deforestasi dan kerusakan lingkungan di Indonesia yang masih menjadi tantangan serius. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi. Pengelolaan SDA harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, serta nilai-nilai keagamaan.

Tobat Nasuha dan Wakaf Hijau

Buya Amirsyah mengajak seluruh pihak, khususnya mereka yang terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan, untuk melakukan tobat nasuha yang diwujudkan melalui langkah konkret.

“Pertama, melakukan tobatan nasuha. Kedua, melakukan gerakan Wakaf Hijau atau Green Waqf, termasuk pengembangan wakaf hutan,” tegasnya.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |