Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis keras tudingan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, soal dugaan kriminalisasi dan politisasi dalam kasus korupsi importasi gula.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025, jaksa menegaskan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Tom telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
“Jawaban penuntut umum, penyidik maupun penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah diberi wewenang oleh perundang-undangan untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan tentunya telah bekerja secara profesional,” kata jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Tom.
Dalam pleidoinya sebelumnya, Tom Lembong menuding kasus yang menjeratnya sarat nuansa politis. Ia merasa 'ditarget' karena keberaniannya bergabung dalam tim sukses pasangan Capres-Cawapres AMIN yang berseberangan dengan pemerintah saat Pilpres 2024. Namun, jaksa membantah keras tuduhan tersebut.
“Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sebagai sangat tidak benar dan tidak berdasar, dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan,” ujar jaksa.
JPU menjelaskan, Tom ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, hingga pengumpulan alat bukti. Semua proses dinilai sudah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Tom juga sebelumnya sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan. Namun, hakim praperadilan menyatakan bahwa langkah penyidik Kejagung sah secara hukum. Lebih lanjut, jaksa menilai pembelaan Tom yang menyebut dirinya dikriminalisasi tidak memiliki dasar hukum. Dalil itu, kata jaksa, tidak pernah dibuktikan dalam persidangan dan murni opini personal terdakwa.
"alam putusannya majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan penetapan tersangka. Sehingga dalam kesimpulan akhirnya majelis hakim menilai langkah penegak hukum yang diambil penyidik Kejaksaan Agung RI telah sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam hukum acara pidana," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut dirinya ‘ditarget’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tom Lembong menyampaikan itu saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.
Dia mengatakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadapnya bukan sebuah kebetulan. Apalagi, ia pernah bergabung dalam pemenangan kampanye pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024. Duet AMIN saat itu berseberangan dengan penguasa.
“Saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, pada tanggal 14 November 2023,” kata Tom Lembong.
Dengan mendukung AMIN, dia menyadari dirinya berada di pihak oposisi. Dia juga menyinggung terkait ancaman soal pilihan politiknya.
“Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” tutur Tom.
Halaman Selanjutnya
"alam putusannya majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan penetapan tersangka. Sehingga dalam kesimpulan akhirnya majelis hakim menilai langkah penegak hukum yang diambil penyidik Kejaksaan Agung RI telah sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam hukum acara pidana," ujar dia.