Transaksi Judol Turun, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Kendor

1 week ago 15

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:06 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta merespons positif turunnya perputaran dana judi online (judol) pada 2025. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa pembasmian judol tak boleh berhenti.

“Tren penurunan dana perputaran judol tentunya sebuah langkah baik yang ditunjukkan Pemerintah walaupun persoalan judol belum selesai sehingga harus ada perbaikan,” kata Sukamta dalam keterangannya, Rabu, 29 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun telah ada penurunan sekitar 20 persen, Sukamta menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus tetap melakukan perbaikan untuk mengatasi judol.

“Komdigi perlu bekerja lebih sistematis dan lebih disiplin sehingga pelan tapi pasti dapat mengikis judol di Indonesia,” tutur dia.

Dia mengatakan pemerintah harus mengevaluasi indikator keberhasilan transformasi digital, terutama dalam penegakan hukum terhadap praktik judol.

“Penelusuran situs-situs judol dari Komdigi akan semakin optimal dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besarnya,” katanya.

“Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat dan Negara,” jelas dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran dana judol pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Jumlah ini menurun hingga 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun tahun 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun perputaran dana judol pada 2017 sampai 2024 mengalami peningkatan dari Rp2,01 triliun sampai Rp359,81 triliun. 

tvOnenews.com/Syifa Aulia

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo

DPR soal Pengganti Perry Warjiyo: Harus Independen, Tak Ada Pengaruh Politik

Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar angkat bicara soal sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo untuk mengisi kursi Gubernur Bank Indonesia (BI).

img_title

VIVA.co.id

29 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |