Tuntutan 18 Tahun untuk Nadiem Dinilai Tepat, Dugaan Rekayasa Korporasi Disorot

3 weeks ago 9

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:54 WIB

Jakarta, VIVA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dinilai sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,8 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Langkah jaksa yang tegas menuntut Nadiem Anwar Makarim ini sudah sangat tepat,” ujar pengamat Kejaksaan, Fajar Trio kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026

Menurut dia, perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan dugaan rekayasa korporasi yang dilakukan secara sistematis.

“Kasus ini bukan sekadar masalah salah catat administrasi atau eror biasa di atas kertas, melainkan sebuah siasat permainan korporasi yang dirancang sangat rapi,” ujarnya.

Fajar menyoroti temuan JPU terkait ketidaksesuaian pencatatan modal atau legal capital documentation mismatch dalam investasi Google Asia Pasifik Pte Ltd ke PT A 

Ia menilai adanya dugaan penyembunyian nilai ekuitas riil atau understated equity yang dilakukan berulang kali dapat dikategorikan sebagai bentuk fraudulent corporate structuring.

“Fakta dan bukti yang dipaparkan JPU dalam persidangan cukup jelas adanya bentuk fraudulent corporate structuring. Yakni menyembunyikan nilai ekuitas riil secara berulang bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan kerah putih yang terorganisir,” ucap Fajar.

Menurut dia, skema tersebut diduga dirancang untuk mengelabui regulator, menghindari kewajiban perpajakan, hingga berpotensi merugikan negara melalui investasi BUMN yang masuk pada valuasi yang tidak transparan.

Fajar juga menilai manipulasi pencatatan modal dapat berdampak pada penerimaan negara dari sektor pajak.

“Ketika nilai modal dicatat jauh lebih kecil, otomatis besaran kewajiban PPh final atas modal ikut termanipulasi. Ini jelas merugikan pendapatan negara dari sektor fiskal,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia turut menyinggung potensi kerugian yang dapat dialami investor publik maupun BUMN apabila membeli saham berdasarkan valuasi yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Karena valuasinya dari awal dibuat tidak transparan melalui pencatatan modal yang dikecilkan, investor publik dan BUMN terjebak membeli saham dengan harga yang dimanipulasi menjadi jauh lebih mahal,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, Fajar menyebut dugaan manipulasi dokumen korporasi dan penyembunyian beneficial owner berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari KUHP, Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi, UU Pasar Modal, hingga UU Perseroan Terbatas.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |