Update Kasus Aisar Khaled Terkait Dugaan Penipuan Hingga Pencucian Uang, Kok Belum Diperiksa?

3 days ago 6

Rabu, 16 September 2026 - 20:26 WIB

VIVA – Polda Metro Jaya masih mendalami soal pelayangan laporan terhadap Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang atau tindak pidana penipuan soal investasi terhadap seseorang yang mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar.

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan, pihaknya pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap Aisar. Namun hal ini terntunya didahului dengan pemeriksaan para saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ya tentunya itu tadi agenda-agenda pemeriksaan ke saksi-saksi tentunya ada, dan nanti akan dijadwalkan (termasuk terlapornya),” kata Onkoseno, kepada wartawan, Rabu 16 September 2026.

Sementara itu, Onkoseno menjelaskan, saat ini tim penyelidik masih melakukan penyusunan administrasi penyelidikan untuk mengungkap perkara menjadi terang.

"Laporan itu sudah diterima di Polda. Tentunya nanti dari tim penyidiknya menyusun dulu administrasi penyelidikan, kemudian nanti juga akan ada pemeriksaan ke sejumlah saksi yang diajukan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang atau tindak pidana penipuan soal investasi terhadap seseorang yang mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan soal adanya pelayangan laporan terhadap Aisar.

“Benar dilaporkan Senin (14/9/2026) kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” ucap Budi, kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan Pasal Penipuan/perbuatan Curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Machi Achmad mengatakan, kliennya telah dirugikan oleh Aisar. Dalam hal ini pihaknya telah melakukan somasi, namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

“Di mana klien kami ini telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia. Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya. Maka dari itu, kami hari ini melaporkan ke pihak berwajib untuk mencari solusi dan penegakan hukum seperti itu,” kata Machi.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Machi menyebutkan, pelayangan laporan ini dilakukan buntut adanya perjanjian pembayaran investasi senilai Rp5,7 miliar yang tak kunjung dibayarkan. Terlebih dalam hal ini antara Aisar dengan kliennya telah menandatangani perjanjian tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |