Usai Teken MoU Penyadapan, Kejagung Diminta Ketua DPR RI Puan Perhatikan Hak Perlindungan Data Pribadi

3 hours ago 1

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:00 WIB

Jakarta, VIVA - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperhatikan hak perlindungan data pribadi maupun hak konstitusional warga negara Indonesia.

Hal itu disampaikan Puan menyusul penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi nasional yang membuka kemungkinan integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani

Photo :

  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 28 Juni 2025.

Puan lantas menekankan pentingnya menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara harus dijaga di alam demokrasi. Menurutnya, kepercayaan publik dapat tumbuh jika masyarakat yakin bahwa negara bertindak dalam koridor hukum.

"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," tutur Puan.

Lebih lanjut, Puan menyebut DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum. Hal ini, kata Puan, selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.

"Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil," ungkapnya.

"Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan," tutup Puan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat taringnya dalam penegakan hukum. Mereka baru saja meneken kerja sama strategis dengan empat raksasa operator telekomunikasi nasional, untuk mempermudah akses terhadap data dan informasi yang selama ini bersifat terbatas.

Keempat operator itu adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kolaborasi ini memungkinkan Kejaksaan mengakses data sampai menyadap informasi secara legal, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, Kamis, 25 Juni 2025.

Dia menegaskan, kerja sama ini merupakan lompatan penting dalam penegakan hukum, terutama dalam menghadirkan informasi A1 yang kredibel untuk memburu pelaku kejahatan, termasuk buronan kelas kakap.

Dia mencontohkan, pencarian buron dengan dukungan operator, maka keberadaan mereka bisa dilacak lewat sinyal telekomunikasi secara real time, bahkan hingga rekaman komunikasi terakhir.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang," katanya.

Halaman Selanjutnya

"Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan," tutup Puan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |