Jakarta, VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri tengah bersiap mengambil langkah besar usai munculnya temuan zat anestesi etomidate, obat bius yang biasa dipakai di ruang operasi, kini ditemukan dalam vape ilegal yang beredar di Indonesia.
Tak mau kecolongan, Polri akan segera menggelar rapat bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas fenomena baru ini. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
“Modus baru, pinter kan mereka. Orang kalau pakai narkoba ketangkap, sekarang pakai ini. Penggunanya nggak kena. Tapi sebentar lagi kita akan simultan dengan Kemenkes untuk membahas ini,” kata dia, Rabu, 22 Oktober 2025.
Kabareskrim (tengah) pimpin konferensi pers narkoba
Langkah cepat ini diambil menyusul kebijakan keras Pemerintah Singapura yang memperlakukan penggunaan vape beretomidate sebagai tindak pidana narkoba. Negeri itu bahkan sudah memperketat aturan dan pengawasan terhadap vape yang disalahgunakan.
Eko menjelaskan, etomidate adalah obat bius intravena non-barbiturat yang berfungsi membuat pasien tak sadarkan diri saat operasi. Namun, ketika dimasukkan ke dalam cairan vape, efeknya bisa sangat berbahaya.
“Efeknya bisa hilang kesadaran, bahkan pingsan tiga detik. Ada juga yang kejang-kejang, tergantung kondisi tubuh penggunanya,” kata dia.
Polri menilai, penyalahgunaan etomidate dalam vape ini adalah bentuk modifikasi kimia baru yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk meraup untung besar.
“Etomidate itu nggak salah kalau digunakan sesuai aturan medis. Tapi begitu disalahgunakan, jadi bahaya luar biasa,” tutur Eko.
Karena etomidate belum masuk daftar narkotika atau psikotropika, Polri bersama Kemenkes, BNN, dan BPOM akan merumuskan langkah hukum dan regulasi baru agar penyalahgunaan zat itu bisa segera ditindak tegas.
“Kita akan beri masukan dan data ke Kemenkes supaya etomidate bisa segera masuk ke lampiran narkotika atau psikotropika,” katanya.
Polri memastikan akan terus memantau peredaran vape yang dicurigai mengandung zat berbahaya dan mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan tren vape yang justru bisa membahayakan nyawa.
Adapun kasus vape mengandung obat keras etomidate seperti ini belum lama pernah menjerat Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dalam kasus penggunaan vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate.
Halaman Selanjutnya
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Polisi Michael Tandayu mengatakan bahwa Ijonk sejak 2024 sudah 6 kali memesan vape obat keras. Lebih lanjut Michael menyampaikan bahwa Ijonk memesan vape itu ada yang berasal dari Malaysia dan juga Thailand.

3 days ago
5









