Dukung Fatwa ICJ, RI Wajibkan Israel Jamin Bantuan bagi Warga Palestina

5 hours ago 2

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Jakarta, VIVA – Indonesia menyatakan dukungannya atas fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ), yang menetapkan bahwa Israel berkewajiban memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk UNRWA, ke Palestina.

"Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terhadap kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina," kata pihak Kemlu RI melalui media sosial X, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Pihak Kemlu RI menyatakan bahwa fatwa hukum tersebut sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional, bahwa Israel sebagai kuasa pendudukan harus memenuhi kewajiban kemanusiaan yang ditetapkan hukum internasional.

Kewajiban tersebut adalah memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi personel medis, dan tidak menjadi pemicu bencana kelaparan bagi rakyat sipil di wilayah Palestina yang mereka jajah.

Fatwa hukum ICJ juga menekankan bahwa Israel harus menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM rakyat Palestina, kata Kemlu RI.

Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia sepakat terhadap pandangan ICJ bahwa PBB memiliki hak istimewa dan lembaga-lembaganya seperti UNRWA, sehingga Israel wajib memberi dukungan terhadap kehadiran PBB di wilayah Palestina.

“Indonesia mendorong PBB dan masyarakat internasional untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan di Wilayah Pendudukan Palestina,” ujar Kemlu RI.

Indonesia juga mengharapkan supaya langkah ini dapat menunjang rakyat Palestina dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasibnya sendiri di masa depan.

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu telah memutuskan bahwa Israel, menurut Konvensi Jenewa, berkewajiban memfasilitasi program bantuan PBB, termasuk UNRWA, demi memastikan bantuan pokok bagi masyarakat sipil di Palestina tercukupi.

Presiden ICJ Yuji Iwasawa menyatakan bahwa Pasal 105 Piagam PBB juga mewajibkan Israel menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk lembaga, entitas, dan pejabatnya di Palestina.

Merespons putusan itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk pada Kamis (23/10) menyerukan Israel agar segera mematuhi kewajiban hukum internasional mereka sesuai fatwa hukum ICJ.

iilustrasi kaya raya

Deretan 10 Orang Terkaya di Israel 2025, Kekayaan Tembus Miliaran Dolar di Tengah Perang

Meski Israel terus berkonflik, deretan miliarder negeri itu tetap bergelimang harta. Berikut daftar 10 orang terkaya di Israel 2025 dengan kekayaan hingga miliaran dolar.

img_title

VIVA.co.id

25 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |