VIVA – Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, angkat bicara menanggapi berbagai komentar publik yang menyoroti gugatan hak cipta terhadap penyanyi Vidi Aldiano. Dalam pernyataannya usai menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juni 2025, Minola menekankan bahwa banyak pihak yang keliru memahami konteks hukum dari perkara tersebut.
“Saya lihat banyak sekali orang-orang yang memberikan pendapat, mencoba mengomentari perkara ini. Meskipun negeri kita negeri demokrasi, tapi mbok pikir-pikir, jangan mengeluarkan pendapat yang membuat suasana tidak adem ayem,” ujarnya dikutip dari salah satu akun YouTube.
Minola menyesalkan adanya opini publik yang berkembang tanpa dasar hukum yang jelas. Ia mengkritik para komentator yang menurutnya tidak memahami substansi gugatan karena tidak memiliki latar belakang hukum atau membaca dokumen gugatan secara utuh.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Keenan Nasution bukan berkaitan dengan persoalan royalti, melainkan menyangkut penggunaan karya cipta tanpa izin.
“Untuk sekian kalinya ini bukan royalti, ini bicara rentang izin. Apakah ini harus memiliki izin? Ya harus. Yang bilang siapa? Yang bilang undang-undang,” tegas Minola.
Ia juga membantah tudingan bahwa Keenan Nasution bertindak atas pengaruh atau doktrin pihak lain. Minola menyatakan bahwa Keenan justru datang sendiri untuk meminta perlindungan hukum setelah memahami hak-hak eksklusif sebagai pencipta lagu.
"Jangan juga bilang ini akibat laler-laler yang memberikan informasi. Jangan. Jaga mulut, mulutmu harimaumu," katanya.
Tidak, ini kliennya yang datang minta perlindungan hukum karena mereka akhirnya paham undang-undang memberikan hak kepada mereka sebagai pencipta kalau lagunya ingin digunakan, dipertunjukkan secara komersil, harus ada izin.," sambungnya lagi.
Terkait permintaan jaminan berupa rumah milik Vidi Aldiano sebagai bentuk pengamanan pembayaran ganti rugi, Minola menyatakan hal itu sah dan diperbolehkan dalam hukum acara. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap potensi tidak adanya itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan di kemudian hari.
“Boleh-boleh saja kita meminta jaminan untuk kepastian pembayaran, jika tidak ada itikad baik ketika ada putusan. Ini masih dalam proses, jadi jangan langsung dikatakan bahwa 'komposer itu sadis ya, sudah minta uang Rp24,5 miliar, masih lagi minta rumah'—enggak. Itu hukum acaranya memang boleh seperti itu,” jelasnya.
Ia juga menyindir keras pihak-pihak yang mengkritik tanpa pemahaman hukum.
“Yang paling menyedihkan, orang yang ngomong itu orang yang enggak mengerti hukum, orang yang enggak pernah bersidang, orang yang enggak punya izin untuk beracara. Lebih parah lagi, dipercaya omongan itu oleh orang-orang,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Tidak, ini kliennya yang datang minta perlindungan hukum karena mereka akhirnya paham undang-undang memberikan hak kepada mereka sebagai pencipta kalau lagunya ingin digunakan, dipertunjukkan secara komersil, harus ada izin.," sambungnya lagi.