VIVA – Sebuah cuitan viral di media sosial, menceritakan seorang anak diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria. Peristiwa ini disebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun permasalahan tak kunjung selesai.
Insiden ini diunggah dalam akun Threads @apiah8472026, dengan keterangan meminta bantuan bahwa anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan. Namun sejak Mei 2026, pelaku belum ditangkap.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Assalamualaikum ..saya mohon bantuannya untuk kasus pen*ab*lan yang menimpa anak saya yang masih di bawah umur..sudah saya laporkan sejak 12 mei lalu ke polda metro jaya jakarta namun sampe detik ini pelaku belum juga di tangkap,” ungkap keterangan dalam unggahan, dikutip Rabu (16/9/2026).
Kemudian pemilik akun ini yang diduga merupakan ibu korban mengaku telah empat bulan terpisah dengan anaknya lantaran tengah menjalani pemeriksaan psikologi.
“Sudah 4 bulan saya terpisah jauh dengan anak saya karna dia harus menjalani pengobatan di psikolog dki jakarta..sekarang anak udah minta pulang tapi pelaku belum ditangkap juga masih bebas berkeliaran..jarak kami dan pelaku terlalu dekat,” jelasnya.
Adapun peristiwa ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3402/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Mei 2026 pukul 11.39 WIB. Pelapor ibu kandung korban berinisial A (37).
Diduga pelaku dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Cabul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Huruf b UU 12023 Dan Atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU No 1 Tahun 2023.
Terkait peristiwa ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dalam penanganan Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kemudian, Budi menegaskan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak.
“Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli serta melengkapi sejumlah alat bukti dan dokumen pendukung. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” jelas Budi.
Halaman Selanjutnya
Laporan: tvOnenews/AR Safira

3 days ago
5




















