Jakarta, VIVA – Menjelang Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun di tengah kondisi ekonomi yang menuntut berbagai kebutuhan prioritas, tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hukum berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga.
Pertanyaan tersebut kembali ramai diperbincangkan karena sebagian masyarakat masih menganggap satu hewan kurban kambing hanya sah untuk satu orang saja. Ada pula yang bingung mengenai tata cara niat dan penamaan dalam pelaksanaan kurban kambing. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kajian fikih, mayoritas ulama menyatakan bahwa satu ekor kambing memang sah dijadikan kurban untuk satu keluarga, selama anggota keluarga tersebut tinggal dalam satu rumah tangga.
Dasar hukum ini merujuk pada praktik yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyembelih seekor domba sambil berdoa, “Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan kuat bahwa pahala kurban seekor kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga. Praktik serupa juga diriwayatkan dalam sejumlah hadis sahih lainnya dari para sahabat Nabi.
![]()
Meski terdapat sebagian kecil pendapat ulama yang menilai hukum tersebut telah dihapus, mayoritas ulama tetap memperbolehkannya dan menjadikannya bagian dari kemudahan syariat bagi umat Islam.
Dalam pelaksanaannya, kurban kambing juga memiliki aturan berbeda dibanding sapi atau unta. Untuk sapi dan unta, syariat memperbolehkan sistem patungan hingga tujuh orang dan nama seluruh peserta dicantumkan sebagai shohibul qurban.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara pada kambing, pembelian hewan tidak boleh dilakukan secara kolektif atas nama beberapa orang. Nama yang dicatat cukup satu orang sebagai shohibul qurban, sementara pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga.
Ketentuan tersebut juga dijelaskan dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 3055 yang ditandatangani oleh ulama besar Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa kurban kambing atas nama satu keluarga maupun atas nama orang yang telah meninggal dunia tetap sah.
Halaman Selanjutnya
Namun fatwa tersebut juga menegaskan bahwa praktik urunan membeli satu kambing atas nama banyak orang tidak diperbolehkan sebagai ibadah kurban. Jika dilakukan, maka sembelihan itu hanya dihitung sebagai konsumsi biasa, bukan kurban.

3 weeks ago
7














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)