VIVA – Video viral kembali beredar di media sosial ketika kepolisian memakaikan ember di kepala pelaku pencurian motor di Jakarta Utara agar terhindar dari amukan massa.
Sontak, aksi ini menimbulkan perhatian publik lantaran kreativitas dari pihak terkait untuk mencegah tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Peristiwa ini terjadi di Cilincing, Jakarta Utara ketika empat orang pemuda dicurigai mencuri sebuah motor. Aksi bejat tersebut sebelumnya tertangkap kamera CCTV.
Mulanya, ada warga yang secara tidak sengaja bertemu dengan pelaku ketika hendak membeli batagor. Setelahnya, mereka digerebek, Rabu dini hari (29/7).
Saat diinterogasi, hanya tinggal dua pelaku saja, sedangkan yang lainnya melarikan diri. Mereka pun mengaku sewa kontrakan untuk pantau lokasi sekitar.
Di hadapan warga dan jajaran kepolisian, kedua pelaku tersebut mengungkapkan bahwa motor hasil curiannya telah dijual di daerah Tanjung Priok.
Kepala Pelaku Dilindungi Ember
Kepala pelaku curanmor dipakaikan ember
Photo :
- Instagram @sekitaran_jakut
Ratusan warga sudah berkumpul di sekitaran kontrakan para pelaku curanmor. Bahkan, ada dari mereka yang telah melayangkan bogem mentah ke arah sang tertuduh.
Beruntung, Brimob Yon D Pelopor Polda Metro Jaya, Polsek Cilincing dan Jatanras Jakarta Utara yang tengah berpatroli di kawasan tersebut langsung datang.
Namun saat hendak mengamankan kedua pelaku, kepolisian khawatir jika terduga curanmor tersebut diamuk massa yang telah berkumpul di luar.
Awalnya, seseorang di video mencari cara agar kedua pelaku tidak jadi sasaran amuk massa dengan berniat memakaikan helm di kepala mereka.
Namun saat dicari-cari, tak ada helm di lokasi. Sebuah ide datang ketika ember dirasa cukup untuk melindungi kepala pelaku dari pukulan orang-orang yang marah.
“Helm ngga ada, pakein aja ember,“ kata seseorang di video yang diunggah @sekitaran_jakut.
Cara unik ini terbukti ampuh. Saat kedua pelaku digelandang ke mobil polisi, mereka pun terhindar dari amukan warga yang telah berkumpul di sekitaran lokasi.
Diproses Hukum
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kedua pelaku curanmor langsung di bawa ke Mapolsek Cilincing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan hukuman yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
“Pencurian kendaraan bermotor merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Pelaku maupun penadah dapat dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,“ kata Komandan Batalyon B Pelopor, Kompol Eko Supriyanto, SH.

1 week ago
3



















