Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir membantah terjadi tarik ulur dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengatakan, belum ada langkah konkret terbaru pembahasan calon beleid itu.
"Bukan tarik ulur," ucap Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
Adies mengatakan DPR bakal membahas RUU Perampasan Aset usai menuntaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini pembahasan revisi KUHAP masih berproses di Komisi III DPR.
"Kalau perampasan aset langsung gas (usai KUHAP beres)," ucapnya.
Sidang gugatan perampasan aset Rafael Alun (dok. Istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Adies menilai revisi KUHAP penting untuk mendukung muatan di RUU Perampasan Aset. Tak hanya RUU Perampasan Aset, revisi KUHAP juga diperlukan untuk Revisi UU Polri.
"Ada dua yang antre tuh, Perampasan Aset sama Revisi UU Kepolisian. Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," jelasnya.
Pembahasan Revisi KUHAP juga bakal dikebut dan dibahas di masa reses DPR. Masa reses mulai Rabu, 28 Mei 2025.
"Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," tutur Adies.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, penjelaskan progres Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset. Setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungannya agar rancangan ini segera dituntaskan.
"Presiden sudah mengatakan, beliau mendukung untuk sesegera mungkin undang-undang perampasan aset itu bisa diselesaikan," ujar Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kementerian Hukum RI, Rabu 14 Mei 2025.
Supratman menjelaskan, bahwa pengesahaan RUU itu merupakan bagian dari produk politik yang sejatinya dicanangkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, Prabowo dalam hal ini ternyata sudah melakukan komunikasi dengan semua ketua umum partai politik.
"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik," kata Supratman.
"Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di Parlemen," sambungnya.
Halaman Selanjutnya
"Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," tutur Adies.