Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti menegaskan, sertifikasi halal sebagai kewajiban bagi seluruh produk yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia, merupakan suatu keunggulan tersendiri yang dimiliki oleh pasar domestik di Tanah Air.
Terlebih, sertifikasi halal yang juga diwajibkan kepada produk-produk luar yang ingin masuk ke pasar Indonesia itu, juga turut melindungi konsumen di Tanah Air yang didominasi oleh kalangan umat muslim.
"Jadi ini sebetulnya di satu sisi sebuah keunggulan untuk negara Indonesia, bahwa sertifikasi halal itu merupakan sebuah kewajiban untuk seluruh produk yang beredar di dalam negeri, termasuk produk-produk yang dari luar negeri jika mereka ingin masuk ke Indonesia " kata Dyah Roro di acara Kadin Sharia Economic Outlook 2026, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti, usai melakukan sertijab di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Meski demikian, Wamendag mengakui bahwa peran pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menjadi sangat krusial, untuk mengomunikasikan tentang kewajiban produk-produk halal tersebut kepada para produsen luar negeri yang ingin memasarkan produknya di Tanah Air.
"Yakni untuk menyampaikan kepada mereka bahwa kita mempunyai standarisasi yang harus dipatuhi," kata Roro.
Dengan demikian, otomatis para produsen luar negeri itu juga harus mengetahui dan mematuhi standarisasi dan sertifikasi halal tersebut, apabila mereka ingin masuk ke pasar domestik. Karenanya, lanjut Wamendag, sertifikasi halal itu juga memiliki berbagai dampak positif bagi saya saing produk lokal serta bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
"Sehingga mereka juga harus mengetahui dan harus memiliki sertifikasi halal tersebut, sampai kemudian bagaimana itu juga akan berdampak terhadap ekonomi nasional secara keseluruhan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan memastikan, pihaknya sudah menjalin kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait penerapan produk-produk halal dengan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Dia menjelaskan, perjanjian yang dijalin bersama United States Trade Representative (USTR) dan United States Defense Representative (USDR) itu, merupakan bentuk kesepakatan atas penerapan sertifikasi halal bagi perdagangan antarkedua pihak.
"Jadi antara Amerika dengan BPJPH telah terjalin kesepakatan tentang penerapan halal. Baik produk dari Amerika yang masuk ke Indonesia, ataupun produk Indonesia yang masuk ke Amerika. Namanya Mutual Recognition Agreement," kata Haikal saat ditemui usai acara Kadin Sharia Economic Outlook 2026, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Halaman Selanjutnya
Dia menjelaskan bahwa perundingan dan pembahasan kedua pihak tentang penerapan sertifikasi halal atas produk-produk yang masuk ke masing-masing negara, sebenarnya sudah berjalan hampir satu tahun.

3 hours ago
1














