Jakarta, VIVA – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta para investor pasar saham tak panik menyikapi anjloknya indeks harga saham gabungan (IHSG) hingga menembus 8 persen pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026 dan memicu mekanisme trading halt.
Airlangga menegaskan bahwa naik turun saham merupakan hal yang wajar.
"Ya enggak perlu panik. Kalau saham kan risikonya tiap hari ada yang naik, ada yang turun," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 28 Januari 2026.
Ia memastikan pemerintah akan terus memonitor gejolak IHSG. Pemerintah juga menjadwalkan rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan lainnya untuk merespons anjloknya IHSG ini pada Kamis, 29 Januari 2026 besok.
"IHSG nanti kami monitor dan akan dirapatkan mungkin dengan OJK dan yang lain. Besok lah kita jadwalkan," ujar dia.
Di sisi lain, Airlangga mengungkap faktor yang membuat IHSG bergejolak. Dikatakan, gejolak itu terjadi karena sentimen terhadap pengumuman terbaru MSCI terkait proses free float assessment dan perlunya Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan evaluasi terhadap permintaan MSCI, terutama mengenai transparansi.
"Iya tentu kalau transparansi itu persyaratan bagi seluruh penyelenggara pasar modal. Jadi itu bisa dilakukan improvement dengan mekanisme yang sudah banyak dipraktikkan banyak negara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) tadi. Hal tersebut dilakukan setelah terjadinya penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, pada perdagangan sesi II pukul 13.43 WIB di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, IHSG tercatat melemah 718,44 poin atau 8,00 persen ke posisi 8.261,78. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 67,70 poin atau 7,73 persen ke posisi 808,41.
Adapun, perdagangan akan dilanjutkan sekitar pukul 14:13.00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Ketentuan trading halt yaitu dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut : Sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Halaman Selanjutnya
Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

2 hours ago
1














