Boiyen Gugat Cerai Suaminya Setelah 2 Bulan Menikah

2 hours ago 1

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:04 WIB

Jakarta, VIVA – Kabar mengejutkan datang dari Boiyen, yang diketahui baru dua bulan menjalani kehidupan rumah tangga. Perempuan bernama asli Yeni Rahmawati itu resmi menggugat cerai suaminya, Rully Anggi Akbar ke Pengadilan Agama Tigaraksa, meski pernikahan mereka baru digelar pada 15 November 2025 lalu.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin. Ia menyampaikan bahwa gugatan cerai tersebut telah tercatat secara resmi dan saat ini sudah memasuki tahapan persidangan. Scroll ke baewah untuk simak artikel selengkapnya. 

Boiyen dan suami.

Photo :

  • Instagram @boiyenpesek.

“Jadi tadi sesuai pertanyaan ya, apakah sudah masuk (gugatannya)? Satu dan dua memang pertanyaan ini satu jawaban, yaitu ada. Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR dan RAK,” ujar Moh. Sholahuddin kepada awak media. 

Dalam keterangannya, pihak pengadilan menjelaskan bahwa sidang perdana atas gugatan tersebut telah digelar. Namun, isi gugatan tidak dapat dipublikasikan karena menjadi kewenangan majelis hakim.

“Terus kemudian, sidang pertama kemarin hari Selasa tanggal 27 bulan Januari 2026. Terus kemudian, gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikan,” jelasnya.

Sholahuddin juga mengungkapkan bahwa agenda persidangan selanjutnya telah dijadwalkan. Sidang lanjutan rencananya akan kembali digelar pada awal Februari 2026.

“Terus kemudian kapan agenda sidang berikutnya? Di sini diagendakan kami lihat di itu dan konfirmasi ke ketua majelis, insyaallah nanti hari Selasa tanggal 3 Februari 2026,” lanjutnya.

Saat ditanya mengenai kehadiran kedua pihak dalam sidang perdana, pihak pengadilan tidak memberikan detail lebih lanjut. Hal tersebut kembali ditegaskan sebagai kewenangan majelis hakim.

“Saya enggak konfirmasi ke majelis, yang jelas ada persidangannya, itu aja ya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Moh. Sholahuddin memastikan bahwa pihak penggugat dalam perkara ini adalah Boiyen atau YR, sementara suaminya tercatat sebagai tergugat dengan inisial RAK.

“YR,” jawabnya singkat ketika ditanya siapa pihak yang mengajukan gugatan.

“YR penggugat,” tegasnya.

Terkait proses pendaftaran gugatan hingga agenda mediasi, pihak pengadilan memilih untuk tidak mengungkapkan detail teknis. Semua tahapan persidangan, termasuk kemungkinan mediasi, sepenuhnya menjadi ranah majelis hakim.

Halaman Selanjutnya

“Kami nggak tahu, itu ranah majelis. Cuman tanggalnya aja yang diberitahukan, tanggal 3 Februari 2026. Itu aja ya,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |