Wanita Open BO Dibunuh Pelanggannya di Kamar Hotel Semarang, Alasannya Tak Puas

1 day ago 3

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:54 WIB

Semarang, VIVA – Seorang pria bernama Aditya Dwi Nugraha (33), warga Kabupaten Kendal, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan perempuan berinisial DNS (30) di salah satu kamar hotel kawasan Jalan Imam Bonjol, Semarang Tengah.

Kasus pembunuhan tersebut diungkap jajaran Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Pelaku berhasil diamankan dalam pelariannya di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya pada Selasa, 10 juni 2025, pukul 01.30 Wib dini hari. 

Penyelidikan polisi berawal dari penemuan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa di sebuah kamar hotel di Semarang. Korban sempat dibawa oleh dua pria tak dikenal ke IGD RSUP Kariadi, Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Petugas medis curiga karena menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban serta kondisi tubuh yang dinilai tidak wajar," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu, 11 Juni 2025.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah barang bukti di TKP dan CCTV hotel. Dari situ, polisi menemukan rekaman video korban terakhir kali bersama pelaku di sekitar hotel tersebut.

Menurut Kasatreskrim, hubungan tersangka dengan korban berinisial DNS ini adalah teman kencan. Mereka bertemu setelah pelaku memesan wanita open BO lewat aplikasi kencan.

Setelah bertemu, korban yang datang dua orang bersama temannya kemudian memesan hotel di Kota Semarang. Karena sudah janjian dengan pelaku, kedua teman korban diminta untuk meninggalkan kamar yang dipesan itu.

Tersangka kemudian datang ke kamar lalu dilayani oleh korban. Namun karena tak puas dengan pelayanan korban, tersangka yang dalam pengaruh alkohol itu tiba-tiba marah.

Beberapa kesepakatan seksual yang dibuat bersama tak dipenuhi korban. Akhirnya tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Dari hasil autopsi korban mengalami tanda mati lemas dimana ada bekas cekikan pada leher dan resapan darah di leher dan kekerasan benda tumpul di perut sehingga korban sulit bernafas dan korban mati lemas," ujar Kasatreskrim

Setelah beraksi, pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan tak bernyawa. Korban ditemukan setelah pintu kamar dibuka dengan kunci ganda karena korban tak ada kabar.

Kedua teman korban kemudian mengantarkan jasad korban ke RSUP Kariadi. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi kepolisian karena korban ditinggal dalam keadaan meninggal tak wajar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, mulai pakaian korban, flash disk berisi rekaman CCTV hotel, uang tunai Rp600 ribu, sepeda motor Yamaha Mio, hingga ponsel milik korban.  

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana. "Ancaman penjara 15 tahun," tandasnya

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya

Beberapa kesepakatan seksual yang dibuat bersama tak dipenuhi korban. Akhirnya tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |