Warga Perumahan Green Garden Protes Gegara Ketua RW Bangun Pos Pengamanan di Taman

1 day ago 5

Jakarta, VIVA – Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1 perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat telah dibangun sebuah pos pengamanan. Padahal, Fasum tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh PT. Taman Kedoya Barat tahun 2023 silam. 

Namun Ketua Rukun Warga (RW) 09 berinisial DB pada tanggal 3 Maret 2025 diduga membangun pos pengamanan tanpa izin. Atas dasar ini, empat orang warga keberatan sehingga menimbulkan pro dan kontra atas pembangunan tersebut. Keempat warga tersebut berinisial SH, JB, KW dan TS. 

Para warga tersebut mengajukan keberatan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Barat pada tanggal 5 Maret 2025 dan Lurah Kelurahan Kedoya Utara pada tanggal 9 Maret 2025 melalui kuasa hukum Renoldy Septian Ruwe dan Jitraim Taebenu.

Pembangunan pos pengamanan di taman perumahan Green Garden, Jakarta Barat

Dalam tuntutannya, para warga meminta supaya membatalkan dan membongkar bangunan tersebut. Serta mengembalikan kondisi fasum seperti semula. Meski demikian, Ketua RW tetap ngotot membangun. 

Sebenarnya, tahun 2018 silam bangunan tersebut pernah dibongkar. Pasalnya, Ketua RW membangun tanpa izin. Saat itu dibongkar oleh Polisi Pamong Praja yang disaksikan oleh pihak Wali Kota, Camat dan instansi terkait. 

Pantauan di lokasi pada Rabu, 11 Juni 2025, sejumlah tukang terlihat tengah bekerja. Kini pembangunan tersebut hampir rampung. Terlihat atap telah dipasang genteng dan diplaster rapi. Namun belum dicat. 

Padahal papan pengumuman dari Pemprov DKJ secara jelas tertulis bahwa taman tersebut milik Badan Pengelola Aset Provinsi DKJ dengan luas 462 meter persegi. Dalam papan tersebut tertulis bahwa tanah tersebut diperuntukkan penyempurnaan hijau umum (Phu). 

"Barang siapa merusak, memasuki, memanfaatkan tanah ini tanpa izin, diancam hukuman penjara atau denda sesuai pasal 167 jo. 385, jo 389 jo 551 KUHP," tulis papan tersebut. 

Renoldy Septian Ruwe selaku kuasa hukum warga yang keberatan tersebut mengaku kliennya menolak pembangunan tersebut bukan tanpa alasan. Kata Renoldy, wilayah tersebut merupakan jalur resapan air. 

"Klien kami menolak adanya pembangunan pos keamanan di atas fasum karena fasum tersebut sudah diserahkan oleh pengembang kepada Pemprov DKJ yang peruntukannya penyempurnaan hijau umum dan merupakan jalur resapan air," ujar Renoldy melalui keterangannya kepada wartawan. 

Lanjut Renoldy, pihaknya juga membenarkan telah mengajukan keberatan atas pembangunan tersebut. Kata Renoldy, pihaknya mendapat informasi dari pihak Wali Kota bahwa pembangunan tersebut tanpa izin. 

"Pada bulan Maret 2025, kami dapat informasi dari pihak Walkot Jakbar bahwa pembangunan tersebut tidak ada izin sehingga harus dihentikan, selanjutnya dilakukan pembongkaran," tegasnya. 

Bahkan kata Renoldy, pihak Lurah Kedoya Utara sudah lakukan rapat dengan mengundang ketua RW 09, Camat Kebon Jeruk, Badan Pengelolahan Aset Pemprov DKJ, Badan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakbar. 

"Dalam rapat tersebut, semua dinas sudah memerintahkan kepada Ketua RW 09 untuk hentikan pembangunan pos keamanan tersebut karena tidak ada izin," katanya. 

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut kata Renoldy, pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan pertanahan (Citata) Kebon Jeruk memasang segel pada bangunan di atas fasum tanpa izin tersebut pada bulan Mei 2025. 

"Namun walaupun tidak ada izin, sudah diperintahkan untuk dihentikan dan sudah dipasang segel, pembangunan pos keamanan tersebut tetap terus dikerjakan hingga saat ini," jelasnya. 

Sementara praktisi hukum Stefen Alves Tes Mau menilai, pembangunan tanpa hak dan tanpa izin dalam fasum milik pemerintah merupakan tindakan sewenang-wenang. 

"Dapat dikualifisir sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 385 KUHP dan pasal 6 UU 51/Prp/1960 yang mengatur tentang penipuan terkait hak atas tanah dan sanksi pidana bagi yang memakai tanah tanpa izin yang sah," ujar Stefen kepada wartawan. 

Menurut Stefen, tindakan Ketua RW tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi perumahan lain ke depannya. Karena itu, tindakan tersebut harus dihentikan terutama oleh Gubernur DKJ. 

"Langkah tegas harus diambil oleh Gubernur DKJ untuk melakukan pembongkaran atas bangunan ilegal tersebut dan melaporkan RW yang menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang kepada pihak yang berwajib," tukasnya. 

Ketua RW pun telah dihubungi pada Rabu, 11 Juni 2025 melalui pesan whatsapp-nya, namun yang bersangkutan tidak merespon.

Halaman Selanjutnya

Renoldy Septian Ruwe selaku kuasa hukum warga yang keberatan tersebut mengaku kliennya menolak pembangunan tersebut bukan tanpa alasan. Kata Renoldy, wilayah tersebut merupakan jalur resapan air. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |