Medan, VIVA – Budianto Sitepu alias BS tewas usai ditangkap oleh aparat kepolisian. Akibat peristiwa ini, sebanyak 7 personel Polrestabes Medan dilakukan penempatan khusus atau Patsus, guna mempermudah proses penyidikan selanjutnya.
Hal itu, diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024. Ia menjelaskan personel kepolisian yang semula diduga ada 6 orang yang terlibat, kini bertambah menjadi 7 personel.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan saat itu dengan upaya paksa, yaitu 6 orang personel awal. (Sekarang) ada 7 personel kami lakukan pendalaman secara internal," kata Gidion.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Gidion mengungkapkan ketujuh personel tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif, terhadap dugaan pelanggaran kode etik.
"Terhadap 7 orang personel tersebut, kita lakukan penempatan khusus atau Patsus. Patsus adalah suatu proses yang cukup Extraordinary, yang dilakukan dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan internal terhadap kode etik," jelas Gidion.
Gidion mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang. Saksi itu terdiri dari dua rekan BS yang ikut diamankan karena berada di lokasi kejadian. Kemudia ada juga dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang sempat memeriksa BS.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang lainnya sebagai saksi, termasuk dari saksi eksternal, yaitu rekan dari saudara almarhum BS yang dibawa ke Polres maupun di TKP. Lalu penyidik yang melihat pelimpahan dengan kondisi tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan," ucap Gidion.
Gidion mengungkapkan sudah mengamankan rekaman CCTV, termasuk melakukan pencermatan dan penyidikan, termasuk hasil keterangan saksi-saksi yang melengkapi peristiwa ini.
"Kami menyimpulkan ada indikasi kuat, memang terjadi kekerasan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan dan terhadap almarhum BS, sehingga menyebabkan meninggal dunia di rumah sakit," ujar Gidion.
Kapolrestabes Medan juga mengakui bahwa pengecara dan keluarga BS membuat laporan ke Polda Sumut atas laporan polisi tentang penganiayaan berat mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Termasuk membuat laporan terkait kode etik ke Bidang Propam Polda Sumut.
"Karena itu, proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut Bidang atau Kabid Propam. Kami sudah melakukan awal, dengan upaya paksa terhadap personel berupa Patsu dan upaya. Langkah selanjutnya kami limpahkan ke Polda Sumut. Baik laporan kode etik maupun laporan pidana," jelas Gidion.
Kasus ini, berawal dari seorang anggota polisi dari Polrestabes Medan berinsial ID sedang mengunjungi rumah keluarganya, di Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Selasa malam, 24 Desember 2024.
Kemudian, personel kepolisian itu, berinsial ID menegur BS yang sedang minum-minum tuak di warung tuak sambil mendengarkan musik terlalu keras, diduga mengganggu ketertiban masyarakat. Antara ID dan BS sempat terjadi cekcok mulut.
"Pengancaman kemudian dengan kekerasan. Yang bersangkutan mabuk dan kita pada waktu itu anggota saya ini ada di depan rumah mertuanya. Kebetulan di depan ada kedai tuak," kata Gidion.
Saat itu, malam Natal dan BS dan teman-temannya minum tuak sambil mendengarkan musik suara keras, yang dinilai sangat mengganggu masyarakat sekitar.
"Ya memang, dalam kondisi mabuk dan musiknya kencang mengganggu tetangganya. Kebetulan tetangganya sepuh, dan pada saat itu momen malam Natal, maka situasi dan dinamika pada malam itu mungkin kita gak merasakan," jelas Gidion.
Saat ID menegur, BS tidak terima dan malah memanggil kawan-kawannya. "Karena tadi ditegur dan kemudian dia tidak senang, kemudian anggota menyampaikan tegurannya. Pak BS ini mengancam memanggil teman-temannya," ucap Kapolrestabes Medan.
Tidak lama berselang, pada Rabu dini hari, 25 Desember 2024. ID mengamankan BS bersama teman-temannya, yakni D dan G, kemudian di bawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.
Ilustrasi garis polisi
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Rabu siang, BS dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pertolongan medis. Gidion mengungkapkan hasil melihat rekaman CCTV di ruang titipan sementara dan bukan di sel tahanan. Terlihat BS sudah mengalami luka-luka dan meninggal di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.
"Dan yang ingin saya tegaskan adalah beliau (BS) tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel, atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada hari Kamis pukul 10.34 WIB," ucap Gidion.
Halaman Selanjutnya
"Kami menyimpulkan ada indikasi kuat, memang terjadi kekerasan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan dan terhadap almarhum BS, sehingga menyebabkan meninggal dunia di rumah sakit," ujar Gidion.