WNA Pemburu Penyu di Raja Ampat Terancam Dipidanakan

19 hours ago 1

Sabtu, 19 September 2026 - 15:47 WIB

Bandung, VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi membuka peluang membawa penanganan warga negara asing (WNA) berinisial WS yang diduga memburu penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, ke ranah pidana dan tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan konstruksi hukum dalam penanganan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti dengan Pak Dirwasdak akan koordinasi ke pihak kepolisian untuk melihat formulasi yang tepat. Tapi pada prinsipnya kita akan lihat, sepertinya harusnya masuk ke ranah pidana," kata Hendarsam.

Menurut dia, penanganan perkara akan mempertimbangkan ketentuan pidana keimigrasian maupun ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Hendarsam mengatakan, Imigrasi sebelumnya memasukkan WNA tersebut ke dalam subject of interest sehingga pergerakannya dapat dipantau melalui sistem keimigrasian.

WS kemudian diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 14 September, saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

"Orangnya kita masukkan ke subject of interest, kemudian kita pantau pergerakannya melalui aplikasi SPPI kita. Pada saat orang ini ingin terbang keluar dari Makassar, pihak Imigrasi Makassar mengamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Sorong untuk penyidikan," katanya.

WS selanjutnya dibawa ke Sorong, Papua Barat Daya, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan perburuan satwa dilindungi di perairan Raja Ampat.

Berdasarkan data keimigrasian, WS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk tujuan wisata.

WS diketahui bernama Wei Shang dan memiliki kartu keanggotaan AIDA International, organisasi internasional di bidang selam bebas atau freediving.

Dalam kartu tersebut, WS tercatat sebagai instructor trainer atau instruktur pelatih dengan masa berlaku pada 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus itu mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang penyelam melakukan spearfishing atau penangkapan menggunakan alat penembak ikan dengan objek yang diduga seekor penyu di perairan Raja Ampat.

Kepolisian sebelumnya menyatakan masih menyelidiki dugaan tindak pidana perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan keterangan Polda Papua Barat Daya, peristiwa diduga terjadi di sekitar Kepulauan Pam (Fam), Raja Ampat, pada 8-11 September 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |