102 Warga Mengungsi Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Asap Tebal Picu Status Tanggap Darurat

4 hours ago 2

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:58 WIB

Jakarta, VIVA –Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 102 warga terpaksa mengungsi akibat kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungsian dilakukan untuk menghindari paparan asap tebal yang masih menyelimuti kawasan terdampak.

Hingga Sabtu, 4 Juli 2026, proses penanganan kebakaran masih terus dilakukan oleh tim gabungan. Pemadaman dilakukan melalui jalur darat maupun udara karena titik api masih ditemukan di sejumlah bagian tumpukan sampah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan warga dievakuasi sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh asap kebakaran.

"102 warga mengungsi untuk menghindari dampak bahaya dari sebaran asap material sampah," kata Abdul Muhari dalam laporan di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, petugas gabungan masih terus melakukan berbagai upaya agar kebakaran dapat segera dikendalikan.

"Hingga saat ini, petugas gabungan terus berupaya melakukan penanggulangan," ujarnya.

Tim Medis Disiagakan 24 Jam

Selain fokus pada pemadaman, BNPB juga memastikan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak tetap berjalan. Tim medis disiagakan selama 24 jam di lokasi pengungsian maupun wilayah yang terdampak kepulan asap.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang berpotensi dialami masyarakat akibat paparan asap dalam waktu lama.

BNPB menyebut kelompok rentan menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan di lapangan.

Kelompok tersebut meliputi bayi dan balita, lanjut usia (lansia), serta warga yang memiliki penyakit bawaan sehingga lebih berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.

Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Untuk mempercepat penanganan dampak kebakaran, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran di TPA Jatiwaringin.

Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 dan berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2026.

Penetapan status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat mobilisasi sumber daya serta memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menangani kebakaran dan dampak yang ditimbulkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemadaman Darat dan Udara Terus Dioptimalkan

BNPB melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini petugas gabungan masih berjibaku memadamkan api yang belum sepenuhnya berhasil dikendalikan.

Halaman Selanjutnya

Operasi pemadaman dilakukan melalui jalur darat dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Di saat yang sama, pemadaman dari udara juga terus dioptimalkan dengan dukungan BNPB.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |