15 Pemburu Gajah Sumatera Diciduk, Jaringan Ilegal Terbongkar dari Riau hingga Jawa

1 week ago 3

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:13 WIB

Pekanbaru, VIVA – Pengungkapan kasus kematian seekor gajah Sumatera di kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru.

Aparat kepolisian bergerak cepat membongkar jaringan perburuan liar yang ternyata sudah terstruktur dan beroperasi lintas daerah. Gajah malang itu ditemukan pada 2 Februari 2026 dalam kondisi mengenaskan. Bangkainya membusuk, kepala terpisah dari tubuh, dan gadingnya raib.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Isir, menegaskan pengusutan kasus dilakukan secara serius dengan pendekatan ilmiah.

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” katanya, Selasa, 3 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Tiga lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Johnny, metode yang digunakan bukan sekadar penyelidikan biasa.

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tutur dia.

Ia menekankan, kejahatan terhadap satwa dilindungi kini telah berkembang menjadi jaringan terorganisir dengan pembagian peran jelas dan jalur distribusi sistematis.


"Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan 3 DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan," katanya.

“Kalau kita baca undang-undang kehutanan maupun ketentuan dalam KUHP, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan eksistensi satwa liar kita,” ujar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, memaparkan detail konstruksi perkara. Penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. AN yang kini berstatus DPO menembak gajah dua kali di bagian kepala. Bersama RA, ia kemudian memotong kepala gajah untuk mengambil gading.

Gading seberat sekitar 7,6 kilogram dijual seharga Rp30 juta, lalu berpindah tangan hingga nilainya melonjak menjadi Rp125.235.000 saat tiba di Jawa Tengah. Sebagian gading bahkan diolah menjadi pipa rokok.

Halaman Selanjutnya

“Rantai pergerakan dari hutan Pelalawan hingga berubah menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan struktur jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor lapangan, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah dan pengolah,” jelas Ade.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |