15 Ribu Pekerja dan Warga di Kaltim Terancam Tak Dapat Penghasilan, Ini Sebabnya

2 hours ago 1

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA - Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama sekitar enam bulan terakhir mulai memicu dampak ekonomi yang luas di Kalimantan Timur (Kaltim).

Perlambatan aktivitas sejumlah perusahaan batu bara tidak hanya berdampak pada pekerja tambang, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan pendataan Forum Komunikasi IUP–IKN, sekitar 15.000 pekerja dan warga terdampak krisis aktivitas pertambangan, sementara sekitar 1.500 pekerja telah kehilangan pekerjaan akibat tertundanya proses perpanjangan IUP.

Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang digelar di Handil, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu 5 Juli 2026.

Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan berdasarkan pendataan forum terdapat sekitar 15.000 pekerja danNwarga yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, sementara sekitar 1.500 pekerja sudah tidak lagi bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan utama.

“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya,” ujar Soeharto.

Dia menjelaskan, dampak perlambatan aktivitas tambang juga meluas ke masyarakat sekitar. Warung makan kehilangan pelanggan, jasa angkutan mengalami penurunan pendapatan, sementara pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan ikut merasakan perlambatan usaha.

Bagi para pekerja, kepastian perpanjangan IUP berarti kesempatan untuk kembali bekerja sekaligus menghidupkan kembali roda ekonomi di wilayah tambang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu pekerja tambang terdampak, Gendut Supriyanto, mengaku kekhawatiran terbesarBpara pekerja saat ini bukan hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga potensi tidakNterpenuhinya hak-hak mereka apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerjaB(PHK) dengan alasan keadaan kahar (force majeure).

“Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat dikhawatirkan. Dengan forum ini sebagai langkah usaha kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang kami akan bisa bekerja lagi,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Menurut Gendut, percepatan penyelesaian proses perpanjangan IUP menjadi harapan utama para pekerja. Selain membuka kembali kesempatan bekerja bagi sekitar 1.500 pekerja yang telah kehilangan pekerjaan, langkah tersebut juga dinilai dapat memberikan kepastian bagi ribuan pekerja lain yang hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai nasib pekerjaan mereka.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |