Jakarta, VIVA – Emiten pengelola restoran waralaba KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), mengumumkan pengunduran diri 2 orang petingginya pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Melalui Keterbukaan Informasi BEI, Direktur FAST, Wachjudi Martono menjelaskan, kedua petinggi itu yakni Achmad Baiquni yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen, dan Omar Luthfi Anwar sebagai Direktur Non-Afiliasi.
Wachjudi mengatakan, surat permohonan pengunduran diri kedua petinggi FAST itu telah diterima oleh pihak manajemen, dan akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya akan segera digelar.
"Perseroan akan segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang waktunya akan disampaikan lebih lanjut," kata Wachjudi dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.
Manajemen FAST memastikan bahwa pengunduran diri kedua petingginya itu tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Diketahui, sebelumnya Manajemen FAST telah menyampaikan permintaan suntikan modal hingga Rp 80 miliar kepada PT Gelael Pratama dan PT Indoritel Makmur International Tbk (DNET), yang merupakan salah satu emiten Grup Salim
Permintaan suntikan modal itu dilakukan usai FAST mencatatkan modal kerja negatif, dan rencananya akan dilakukan melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
FAST akan menerbitkan sebanyak- banyaknya 533,33 juta saham baru, dengan nilai nominal sebesar Rp 50 per saham. Rencana PMTHMETD ini akan dimintai persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang akan digelar pada 16 Mei 2025, dan akan dilaksanakan paling lambat 20 Juni 2025.
Nantinya, PT Gelael Pratama dan DNET akan melakukan penyetoran modal kepada FAST melalui private placement, dan telah menetapkan harga pelaksanaan senilai Rp 150 per saham. Sehingga, dipastikan bahwa FAST akan memperoleh dana sebesar Rp 80 miliar dari aksi korporasi tersebut, yang akan digunakan untuk membayar utang dan menambah modal usaha
"Penetapan harga pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dulu (PMTHMETD) dengan mempertimbangkan harga perdagangan saham selama 25 hari terakhir, dan memberikan sejumlah diskon kepada pemegang saham yang berpartisipasi dalam PMTHMETD," ujar Manajemen FAST.
Halaman Selanjutnya
Permintaan suntikan modal itu dilakukan usai FAST mencatatkan modal kerja negatif, dan rencananya akan dilakukan melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.