2 Tersangka Penggelapan Mobil Bos Rental di Tangerang Segera Disidangkan

9 hours ago 2

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:04 WIB

Tangerang, VIVA – Dua orang tersangka penggelapan mobil, yang berujung aksi penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kepada seorang bos rental berinisial IAR segera menjalani persidangan usai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herdian Malda Ksatria mengatakan, dalam kasus itu, terdapat dua tersangka yang akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Tersangka dari sipil berinisial IH (42) dan H (40) yang mana tersangka sudah masuk tahap dua. Dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan," katanya, Jumat, 14 Maret 2025.

Reka adegan proses penembakan bos rental di rest area tol tangerang-merak

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Kata dia, IH (42) dan H (40) sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Kota (Polresta) Tangerang. Di mana, keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan bos rental mobil.

"Keduanya punya peran beda. Di mana H meminta tersangka lainnya AS untuk menyewa mobil, lalu dia menghilangkan sinyal GPS. Dan menyerahkan mobil pada IH untuk dijual yang akhirnya dibeli oleh tersangka dari oknum militer," ujarnya.

Lanjut dia, pada perkara ini berkas dari dua tersangka lainnya inisial AS dan I telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk dua lainnya telah dilimpahkan berkasnya ke JPU dan dititipkan di Rutan Jambe, Tangerang," ungkapnya.

3 Oknum TNI AL dikawal polisi militer dalam rekonstruksi di rest area tol

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly

lH (42) dan H (40) pada perkara bos rental mobil dijerat pasal 481 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55
ayat (1) Ke -1 KUHPidana atau Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHPidana dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pasal 481 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Untuk dua lainnya telah dilimpahkan berkasnya ke JPU dan dititipkan di Rutan Jambe, Tangerang," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |