Kabupaten Bekasi, VIVA – Ulah pria berinisial W alias A (59) bikin geger warga Bekasi. Mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), W ternyata seorang polisi gadungan yang sudah beraksi sejak 2005 silam.
Selama hampir 20 tahun, dia menipu banyak orang dengan iming-iming bisa mengurus kasus hingga menjanjikan jalan pintas menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Mustofa, mengatakan pelaku ditangkap setelah tiga orang melapor dengan total kerugian Rp86 juta. Namun, polisi meyakini jumlah korban bisa lebih banyak lagi.
“Pelaku berpura-pura menjadi anggota kepolisian dengan pangkat AKP. Dari pengakuannya, uang hasil penipuan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Mustofa kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.
Ilustrasi seragam polisi gadungan
Photo :
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
Pelaku mengaku bisa menyelesaikan berbagai urusan, mulai dari mencari motor hilang, mengurus kasus hukum, sampai memasukkan orang jadi PNS. Untuk meyakinkan korban, W bahkan mengenakan seragam dinas Polri yang dibelinya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, dan membuat kartu tanda anggota (KTA) palsu yang kerap diganti-ganti.
“Setiap kali KTA palsunya mati, dia bikin baru. Ada NRP tahun 63, ada juga tahun 66. Semua palsu,” kata Mustofa.
Korban pertama, Kasiyanto, ditipu saat meminta bantuan mencari motor karyawan yang hilang. Tak hanya diminta uang Rp1 juta, motor milik Kasiyanto juga raib dibawa kabur pelaku.
Korban kedua, Giyatna, tergiur janji bisa lolos CPNS. Ia menyetor Rp50 juta setelah pelaku mengirimkan foto berada di kantor BKN Cawang untuk meyakinkan. Namun setelah uang diserahkan, pelaku menghilang.
Korban ketiga, Uun, meminta bantuan agar anaknya yang ditahan di Polres Bekasi Kabupaten dibebaskan. Pelaku meminta Rp20 juta dan meyakinkan dengan mengenakan seragam dinas Polri. Sayangnya, janji tinggal janji.
Lebih lanjut polisi juga menemukan catatan buruk lain. W disebut pernah diadukan ke Propam karena membawa kabur istri orang hingga rumah tangga korban hancur.
“Bahkan ada peristiwa di Sukatani, dia bawa lari istri orang sampai cerai. Waktu itu korban baru tahu kalau W ternyata bukan polisi,” kata Mustofa.
Kini W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bekasi Kabupaten. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Tapi jelas, perbuatannya sudah merugikan banyak orang,” kata Mustofa.
Halaman Selanjutnya
Korban pertama, Kasiyanto, ditipu saat meminta bantuan mencari motor karyawan yang hilang. Tak hanya diminta uang Rp1 juta, motor milik Kasiyanto juga raib dibawa kabur pelaku.