Jakarta, VIVA – Pakar hukum pidana, Suparji Achmad mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa memanggil Google untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana tindak pidana korupsi pengadaan proyek laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Menurut dia, kategori saksi yang dipanggil tentu mengetahui dan mengalami peristiwa tersebut.
“Ditarik dalam konteks dipanggil sebagai saksi bisa karena dia diduga melihat, mendengar, mengalami peristiwa itu,” kata Suparji dikutip pada Senin, 15 September 2025.
Kata dia, jika dalam proses pemeriksaan tersebut memang ada bukti-bukti yang didapat Penyidik Kejaksaan Agung, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Pada 2016, lanjut dia, ada sebuah korporasi bisa diminta pertanggungjawaban hukum dengan beberapa syarat.
“Ada bukti yang cukup tidak. Apa dia membantu melakukan kejahatan, menyimpan hasil kejahatan, atau membiarkan kejahatan,” jelas dia.
Suparji menjelaskan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ketentuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Artinya, kata dia, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim jika diklaim tidak menerima aliran dana korupsi laptop chromebook tapi ada pihak yang diuntungkan, maka unsur korupsi tetap terpenuhi.
“Jadi tidak harus dirinya yang menerima. Ketika perbuatannya melawan hukum dan menyebabkan orang lain menjadi lebih kaya secara melawan hukum, maka harus dipertanggungjawabkan. Itu clear,” ungkap Suparji.
Mendagri Tito Geram Banyak Korupsi Dana Transfer ke Daerah
Mendagri Tito ungkap banyak dana transfer ke daerah yang menjadi ladang korupsi
VIVA.co.id
15 September 2025