Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum dalam aksi demonstrasi pada 28–31 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, satu di antaranya ternyata masih berstatus anak di bawah umur. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan para demonstran yang menyuarakan aspirasi.
“Saya tekankan disini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa,” kata Asep di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 15 September 2025.
Kapolda Metro Jaya (tengah) Irjen Asep Edi dan Kadiv Propam Polri (kanan)
Asep menyebut, para tersangka ditangkap di empat titik lokasi kerusuhan, yaitu Arborea Cafe Kementerian Kehutanan, Halte TransJakarta Kemendikdasmen, Gedung DPR RI, serta Halte Polda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan 53 barang bukti dari tangan para pelaku.
“Beberapa di antaranya berupa kembang api, bom molotov, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser pemanas air dan kursi cafe,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, menambahkan bahwa satu dari 16 tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Remaja tersebut ditangkap di Halte TransJakarta Kemendikdasmen.
“Kami telah melakukan proses diversi, di mana penanganannya melibatkan Subdit Renakta, KPAI, dan stakeholders yang ada di wilayah Jakarta,” kata Wira.
Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah yang Rugikan Korban Rp 52 Miliar di Tanah Laut, Begini Modusnya
Tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS ditahan.
VIVA.co.id
15 September 2025