PDIP Respons Aturan KPU soal Kerahasiaan Ijazah di Syarat Pendaftaran Capres-cawapres

4 hours ago 2

Senin, 15 September 2025 - 19:54 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus angkat bicara soal aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres termasuk ijazah hingga rekam jejaknya, kecuali mendapat persetujuan untuk diungkap ke publik.

Deddy tak setuju dengan peraturan tersebut. Ia menilai warga negara berhak mendapatkan akses terhadap data pribadi capres dan cawapres. Pasalnya, capres-cawapres akan mencalonkan menjadi pejabat publik. Publikasi data pribadi calon juga bertujuan agar warga tidak merasa tertipu ketika memilih calon.

“Saya enggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara, enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka,” kata kepada wartawan Deddy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2025.

Ilustrasi surat suara pemilu

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

“Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN. Kalau ijazah dan segala macam itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabat posisi pejabat publik,” sambungnya.

Deddy menjelaskan setiap pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai capres-cawapres harus menerima konsekuensi menjadi pejabat publik. Dalam hal ini, semua hal akan menjadi konsumsi publik serta harus ada keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Enggak bisa dong (data pribadi dirahasiakan). Begitu dia jadi pejabat publik enggak ada privasi lagi. Dia dipilih publik, kades (kepala desa) aja kita harus ada. Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada undang-undang keterbukaan informasi publik,” pungkas Deddy.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menutup rapat informasi yang ada dalam dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang. Hal tersebut tertuang Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025.

Dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum'.

Beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah.

Ada 16 poin keputusan, yang nantinya dokumen persyaratan itu tak akan diungkap KPU kepada publik. Terdapat dua poin yang menjadi sorotan, di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

Kemudian, pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," ucap Ketua KPU, Afifudin dalam keterangannya, Senin, 15 September 2025.

KPU menilai adanya konsekuensi bahaya jika dokumen persyaratan itu dibuka kepada publik, termasuk ijazah. Sebab, informasi itu digunakan untuk persyaratan capres-cawapres dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.

"Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil Presiden," ucap Afif.

Halaman Selanjutnya

Beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |