3.943 Konten Disinformasi, Fitnah dan Ujaran Kebencian 'Dibungkus'

3 hours ago 5

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menindak 3.943 konten disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK) dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya dari 25 Agustus hingga 21 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan, lonjakan penanganan konten terjadi pada periode 25–31 Agustus 2025, ketika Kemkomdigi menindak 1.151 konten DFK.

Menurutnya, peningkatan tersebut berkaitan dengan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan besar yang terjadi pada waktu itu.

"Pada 25-31 Agustus ada kejadian cukup besar, jadi bayangkan hanya dalam waktu enam sampai tujuh hari ada 1.151 konten DFK (yang ditindak)," ujar dia, Jumat, 24 Oktober 2025.

Kemudian, sepanjang September kemarin, Kemkomdigi menindak 1.908 konten DFK, pada Oktober sebanyak 884 konten.

Lebih lanjut, Alexander Sabar memaparkan, penanganan konten DFK paling banyak dilakukan di TikTok dengan total 1.102 konten, disusul oleh X (Twitter) sebanyak 984 konten, dan Facebook sebanyak 968 konten.

Ia juga menegaskan, langkah penindakan yang dilakukan Kemkomdigi selalu berlandaskan hukum yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah melewati proses verifikasi berdasarkan aduan maupun hasil patroli siber.

"Kami pasti sudah melalui proses verifikasi dengan aparat penegak hukum, dengan kementerian ataupun lembaga terkait, sesuai dengan apa yang diadukan. Jadi, tidak akan kita sewenang-wenang melakukan proses take down," ujar Alexander Sabar.

Pengawasan ruang digital dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, mengelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, serta berkoordinasi dengan platform digital untuk proses moderasi.

“Kami juga sudah menggunakan teknologi AI untuk melakukan crawling (penelusuran) terhadap konten negatif,” paparnya.

Sedangkan, pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id maupun aduan dari kementerian dan lembaga lain.

“Misalnya, kalau ada pengaduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar. Kalau terkait pencemaran nama baik, tentu harus melalui aparat kepolisian dulu,” jelas dia.

Selebgram Lisa Mariana (tengah)

Diperiksa Sebagai Tersangka, Lisa Mariana Tebar Senyum di Bareskrim: Doakan yang Terbaik

Selebgram sekaligus mantan model, Lisa Mariana, tampak tenang saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, untuk diperiksa sebagai tersangka pertama kali

img_title

VIVA.co.id

24 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |