3 Brimob Penumpang Rantis Pelindas Affan Kurniawan Disanksi Minta Maaf dan Patsus 20 Hari

3 weeks ago 12

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Jakarta, VIVA – Sebanyak tiga anggota Brimob Polda Metro Jaya yang belum disidang etik terkait kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, akhirnya sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ketiganya adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin yang saat kejadian berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob. Mereka dinilai lalai karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis saat proses pengamanan berlangsung.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago menegaskan, proses etik ini menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menjaga akuntabilitas dan disiplin internal.

“Proses sidang ini merupakan langkah untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Erdi, Jumat, 3 Oktober 2025.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Sidang etik dilakukan di Mabes Polri, ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1, dan digelar terpisah selama tiga hari berturut-turut, mulai 1 hingga 3 Oktober 2025. Sidang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri.

Dalam persidangan, hadir empat orang saksi untuk masing-masing terduga pelanggar. Hasilnya, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dari hasil sidang, ketiga anggota dijatuhi dua jenis sanksi. Sanksi etika, perilaku para pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi administratif, ketiganya ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri. Ia menambahkan, penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam membangun citra Polri yang profesional dan dipercaya publik.

Diketahui, ketiga anggota yang disidang tidak mengajukan banding atas putusan KKEP tersebut. Dengan demikian, proses etik terhadap peristiwa penanganan unjuk rasa 28 Agustus resmi dinyatakan tuntas di tingkat internal Polri.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |