Jakarta, VIVA – Nama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, menjadi sorotan publik setelah lagu ciptaannya berjudul Lalaki Langit, Lalanang Bejat menuai polemik. Lagu berbahasa Sunda tersebut mendapat kritik dari berbagai kalangan karena dinilai mengandung lirik yang merendahkan perempuan.
Kontroversi lagu itu terus bergulir hingga berbuntut somasi dari lembaga bantuan hukum, permintaan maaf terbuka dari Om Zein, pemeriksaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga munculnya dugaan pelanggaran asas kepatutan dan kepantasan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berikut empat fakta mengenai kontroversi lagu Lalaki Langit yang menjadi perhatian publik.
1. Lirik Lagu Dinilai Merendahkan Martabat Perempuan
Kontroversi bermula setelah sejumlah penggalan lirik lagu dianggap mengandung unsur objektifikasi seksual dan merendahkan perempuan.
Akademisi musik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Rita Tila, menilai sebuah karya seni memang dapat dipersepsikan berbeda oleh setiap orang. Namun, menurutnya, persoalan utama dalam lagu tersebut terletak pada pilihan lirik yang dinilai tidak tepat.
"Karya itu relatif ya, jadi kata orang lain ini nggak enak, mungkin saja enak kata sebagian orang. Tapi mungkin bukan karena lagunya, tapi liriknya yang saya kurang setuju," ujar Rita Tila, Rabu, 2 Juli 2026.
Ia mengatakan kritik sosial mengenai perempuan seharusnya dapat disampaikan melalui diksi yang lebih puitis tanpa menimbulkan kesan merendahkan.
"Jadi saya tuh miris, ini sayang banget. Jadi saya nggak setuju, nggak bisa ditoleransi karena ini tidak mengedukasi, masalahnya beliau itu seorang pemimpin," katanya.
2. Disomasi karena Dinilai Mengandung Unsur Misoginis
Kontroversi kemudian berlanjut ketika Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi kepada Om Zein.
Lembaga tersebut menilai lagu Lalaki Langit memuat diksi dan narasi yang mengandung objektifikasi seksual serta merendahkan harkat dan martabat perempuan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum Riyan Bintana Hasan mengatakan hasil telaah yuridis dan analisis semiotika hukum menemukan adanya muatan yang dinilai bermasalah.
"Bahwa setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik dalam lagu tersebut, ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Beberapa penggalan lirik yang disorot berkaitan dengan kesehatan reproduksi, tubuh perempuan, hingga menyebut siswi kelas III SMP.

3 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8259900/original/052275700_1781518574-WhatsApp_Image_2026-06-15_at_17.01.22.jpeg)